AMBON, Siwalimanews – KPU mulai membuka pendaftaran panitia adhoc, baik untuk Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemilihan Suara untuk pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Maluku Wawan Kurniawan kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (23/4) menjelaskan, KPU RI telah melakukan konsolidasi nasional persiapan pembentukan badan ad-hoc Pilkada dan melahirkan dua keputusan sebagai tindak lanjut dari ketentuan pasal 45 PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

“KPU RI melahirkan 2 surat keputusan yaitu SK Nomor: 475 tahun 2024 yang mengisyaratkan dilakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS Pemilu serta SK 476 tahun 2024 yang mengisyaratkan untuk melakukan pembukaan pendaftaran untuk pembentukan PPK dan PPS atau Pantarli yang baru,” ungkap Wawan.

Terhadap keputusan tersebut, KPU kata Wawan, tetap melakukan evaluasi terhadap PPK dan PPS pemilu yang dianggap berprestasi saat Pemilu untuk dipertimbangan kembali menjadi PPK dan PPS pada Pilkada.

Selain itu, KPU Provinsi Maluku telah memberikan arahan kepada KPU di 11 kabupaten/kota yang memiliki kewenangan untuk merekrut PPK dan PPS. Terkait dengan proses pendaftaran, untuk PPK pendaftaran dilakukan 23-27 April 2024, sedangkan untuk PPS pendaftaran dilakukan 2-8 Mei mendatang.

Baca Juga: Fatlolon Ambil Formulir di Partai Perindo

“KPU kabupaten/kota secara serentak sudah mengumumkan pendaftaran PPK dan PPS semalam melalui media sosial KPU dan pengumuman ditempelkan pada beberapa tempat untuk mempermudah masyarakat mengakses informasi tersebut,” ujar wawan.

Pendaftaran lanjut wawan dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA, namun bagi masyarakat yang kesulitan mengakses SIAKBA, KPU akan memberikan kemudahan dengan membantu proses pendaftaran di Kantor KPU kabupaten/kota.

Wawan berharap, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan mendaftar sebagai PPK dan PPS pada pilkada serentak 27 November mendatang.(S-20)