AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku menetapkan 14 bakal calon anggota DPD RI yang memenuhi syarat dukungan minimal dan sebarannya.

Penetapan 14 bakal calon anggota DPD RI dilakukan setelah KPU melakukan rekapitulasi pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon anggota DPD daerah pemilihan Provinsi Maluku.

“Jadi memang KPU  telah selesai melaksanakan rekapitulasi verifikasi faktual kedua terhadap enam bakal calon yang sebelumnya belum memenuhi syarat, dan semuanya kini memenuhi syarat,” ungkap Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Siwalimanews di ruang kerjannya, Kamis (13/4)

14 bakal calon yang dinyatakan memenuhi syarat masing-masing, Abukasim Sangadji dengan jumlah dukungan sebanyak 2.181 dari 8 kabupaten/kota, Ali Roho Talaohu 3.082 pada 9 kabupaten/kota, Anna Latuconsina 2.472 pada 10 kabupaten/kota, Bisri As Shidiq Latuconsina dengan dukungan 2.095 pada 11 kabupaten/kota

Selanjutnya, Frangkois Klemens Orno dengan dukungan 2.266 pada 9 kabupaten/kota, H M Yasin Welson Lajaha dengan dukungan 2.493 pada 9 kabupaten/kota. Kemudian, Hasanuddin Rumra dengan jumlah dukungan 2.557 pada 7 kabupaten/kota, Joseph Sikteubun dengan dukungan 2.618 pada 10 kabupaten/kota.

Baca Juga: Talud SMI Hancur, Alkatiri: PUPR Harus Bertanggungjawab

Selanjutnya, Melkias L Frans dengan dukungan 2.333 pada 11 kabupaten/kota, Mirati Dewaningsih dengan dukungan 2.797 pada 7 kabupaten/kota, Nono Sampono dengan jumlah dukungan 2.958 pada 11 kabupaten/kota, Novita Anakotta dengan 2.136 dukungan pada 6 kabupaten/kota, Samson Yasir Alkatiri dengan jumlah dukungan 2.211 pada 11 kabupaten/kota, dan Sitti Amina Amahoru dengan 2.376 dukungan dari 9 kabupaten/kota.

“Sesuai aturan, maka setiap bakal calon dinyatakan memenuhi syarat, jika persyaratan jumlah minimal dukungan itu sebanyak 2000, dengan jumlah sebaran enam kabupaten/kota, sehingga jumlah keseluruhan 14 bakal calon anggota DPD dinyatakan  memenuhi syarat,” jelasnya.

KPU kata Kubangun, telah menerbitkan berita acara rekap akhir dengan melampirkan hasil rekap pertama dan kedua, untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU RI guna ditetapkan sebagai pemenuhan syarat dengan surat keputusan KPU RI.

Sesuai dengan tahapan pemilu, maka 14 bakal calon anggota DPD tersebut, dapat melakukan proses pendaftaran yang akan dibuka pada tanggal 1 hingga 14 Mei mendatang bersamaan dengan pengajuan daftar calon sementara anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.(S-20)