AMBON, Siwalimanews – Kepala satuan  tugas (Ka­satgas) Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi Korsub wilayah  V meliputi Maluku, Papua, Maluku Utara, Sula­wesi, Dian Patria meng­ingatkan seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar ber­pikir panjang sebelum nekat melakukan korupsi.

“Saya ingatkan, kadar­luarsa perbuatan pidana korupsi itu 18 tahun, jangan “kepala batu”, jangan sam­pai tidak bisa menikmati masa pensiun dengan te­nang,” ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan akselerasi pencegahan tindak pidana korupsi ling­kup Pemkab Malteng,Rabu (6/12).

Patria mengakui, APBD Malteng tergolong kecil karenanya mesti dikelola dengan prinsip akuntabel.

“Kami perlu ingatkan umumnya untuk wilayah Indonesia Timur, termasuk Malteng masih mengharapkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai kemudian dana yang sudah kecil itu kembali di kerok lagi, ya ada pemaksaan pokir plus anggota dewan,bagi bagi projek dan seterusnya,” tandasnya.

Dikatakan, kondisi daerah dengan kemampuan anggaran yang kecil seperti Kabupaten Malteng,mestinya harus dikelola dengan baik, tidak memaksakan diri lantas harus berupaya mengeruknya.

Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi Pasar Langgur Masuk JPU

“Harus hati-hati jangan paksa­kan sesuatu yang melanggar aturan. Mestinya pejabat di daerah ini lebih inovatif mendatangkan pendapatan dengan memaksi­malkan seluruh potensi yang ada di daerah,” ujarnya.

Kata Patria, pihaknya akan mencoba membantu Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memaksimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.

“Kami contohkan Kabupaten Manggarai Barat. Disana, mereka sudah punya Perda terbaru untuk memungut pajak dari usaha diatas tanah dan diatas air. Hasilnya luar biasa per tahun puluhan miliar masuk untuk bangun daerah. Kami lihat di Malteng punya potensi itu untuk menggerakkan pencapaian target PAD,” ujarnya.

Selain mengingatkan pejabat pemerintah dan DPRD Malteng untuk menghindari tindak pidana korupsi, Patria pun meminta Pemkab Malteng tegas terhadap penguasa aset daerah oleh mantan pejabat di daerah bergelar Pamahanu-Nusa itu.

“Soal penguasaan aset daerah oleh mantan pejabat, ya kalau masih kepala batu, sikat saja. Saya juga sudah tegaskan tadi hajar saja dengan penggelapan aset. Jangan biarkan,” tegasnya. (S-17)