AMBON, Siwalimanews – Mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Status baru yang disematkan KPK kepada Walikota Ambon dua periode itu adalah tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka Richard Louhenapessy, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain, yang diduga dilakukan saat Louhenapessy masih aktif menjabat sebagai Walikota Ambon berupa TPPU,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (4/7).

Fikri mengaku, mantan walikota ini sengaja menyembunyikan asal usul kepemilikan harta benda, dengan menggunakan identitas orang lain.

“KPK akan terus melengkapi bukti-bukti, diantaranya kesengajaan menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda, dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Alfamidi, Walikota Segera Diperiksa

Pengumpulan alat bukti saat ini kata Fikri, masih terus dilakukan, dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi. KPK juga akan terus menginformasikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat.

Fikri berharap, masyarakat yang memiliki informasi mengenai aset, terkait perkara ini dapat menyampaikan ke penyidik maupun call center di 198.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu sampaikan pada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan masyarakat, dimana jika memiliki informasi maupun data terkait aset yang terkait perkara ini untuk dapat menyampaikan pada tim penyidik maupun melalui layanan call center 198,” himbau Fikri.

Sebelumnya, mantan Walikota Ambon dua periode ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi Ambon pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa pegawai honorer pada Pemkot Ambon dan Amri selaku Kepala Regional  Alfamidi Kota Ambon. (S-06)