KPK selain fokus menangani tindak pidana gratifikasi, juga mengungkap tindak  pidana pecucian uang.  Penyidik anti rusuah itu terus menelusuri gratifikasi dan TPPU Tagop selaku Bupati Buru Selatan Periode 2011-2016.

Selain ASN, pimpinan dan Anggota DPRD Bursel diperiksa, pihak rekanan juga menjadi sasaran KPK. Kali ini, penyidik super body itu memeriksa Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, allen Waplau.

Waplau diperiksa penyidik KPK, Rabu (13/4) di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi Jakarta Selatan, lantaran PT Mutu Utama Konstruksi yang banyak mengerjakan banyak proyek kalaTagop berkuasa.

Tagop diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih unuk berbagai proyek pada Dinas PUPR setempat. Hal ini dilakukan dengan cara  memerintahkan pejabat Dinas PU untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek dan atas informasi tersebut Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

Puluhan saksi telah diperiksa penyidik anti rusuah itu, bahkan tiga tersangka telah  ditahan di  Rutan KPK.

Dari penentuan para rekanan ini diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 persen sampai 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan. Khusus untuk proyek ditambah yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus ditentukan 7 persen sampai dengan 10 persen ditambah dengan 8 persen dari nilai  kontrak pekerjaan.

Adapun   proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar, peningkatan jalan dalamKota Namrole (Hotmix) dengan nilaiproyek sebesar Rp 14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wansisi-Sp NamrolehModan Mohe (hotmi) dengan nilai proyek 14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas   Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp 21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny Rynhard Kasman untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya ditransfer ke rekening  bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar  Rp  10 miliar diantaranya  diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salahsatu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari DAK tahun 2015, selanjutnya penerimaan uang Rp 10 miliar diduga digunakan Tagop membeli sejumlah asset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uag yang diterima dari para  kontraktor.

Tagop, Kisman dan Ivana dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) dan pasal 12B UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU  Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain fokus menangani tindak pidana gratifikasi, KPK juga mengungkap tindak  pidana pecucian uang sehingga penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi bisa lebih optimal dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang telah timbul dari kejahatan tersebut.

KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegritas.  (*)