AMBON, Siwalimanews – Pasca ditahan Komisi Pembe­ran­tasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 2 Maret lalu, kini tim penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju.

Perpanjangan penahanan di­lakukan selama 40 hari ke­depan terhitung 22 Maret hingga 30 April 2022 mendatang.

Pengusaha cantik ini ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Perpanjangan ini dilakukan karena masa penahanan 20 hari sudah sele­sai sejak 2 Maret sampai 21 Maret 2022, sehingga tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan IK untuk 40 hari kedepannya.

Demikian diungkapkan, juru bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwa­lima melalui pesan whatsaapnya, Rabu (23/3).

“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan Tsk IK untuk 40 hari kedepan terhitung 22 Maret 2022 s/d  30 April 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” ujar Fikri.

Baca Juga: Ancam Wartawan, Kepala UPP Dobo Dicecar Polisi

Kata Fikri, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi.

“Untuk memenuhi kelengkapan berkas perkara, tim penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi,” jelasnya singkat.

Ngaku Diperiksa

Wakil Ketua DPRD Buru Selatan La Hamidi mengaku, sudah diperiksa oleh  Penyidik KPK di Markas Ko­mando (Mako) Brimob Polda Ma­luku pada Kamis (17/3).

Politisi PAN mengungkapkan hal ini, guna mengklarifikasi berita yang santer beredar luas kalau dirinya bersama beberapa anggota dewan mangkir dari panggilan KPK pada Jumat (18/3).

Menghubungi wartawan Siwalima lewat telepon, Rabu (23/3), La Hamidi mengakui, kalau telah terjadi miss-informasi, sebab semua anggota DPRD Bursel saat ini telah meng­hadiri panggilan KPK dan  telah memberikan keterangan dihadapan penyidik, terkait kasus mantan Bu­pati Bursel dua periode, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS).

“Semua sudah hadir termasuk beta, “tutur La Hamidi

Lebih rinci dijelaskan, kalau dia bersama Ketua DPRD Bursel, Muhajir Bahta dan  wakil Ketua DPRD dari FPG, Jamatia Booy sudah diperiksa  penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku di Tantui Ambon pada hari Kamis (17/3).

Tim yang memeriksa dirinya su­dah tidak lagi membutuhkan kete­rangan tambahan, sehingga esok­nya Jumat (18/3), Wakil Ketua DP­RD Buru dari PAN ini tidak lagi datang untuk dimintai keterangan tambahan.

“Ibu Lani yang menurut berita tidak hadiri panggilan juga diperiksa sama-sama dengan beta pada hari Kamis. Kemudian pa Abdulgani Rahwarin dan pak Ahmadan Loilatu diperiksa pada hari Jumat,” yakin­kan La Hamidi.

La Hamidi lalu bercerita,  bahwa dia mendapat bukan hanya satu undangan dari KPK tapi sampai tiga undangan.

“Beta sandiri punya undangan dari KPK sampai tiga,”tutur La Hamidi.

Undangan yang pertama disitu menyebutkan kalau La Hamidi akan diperiksa pada hari Jumat. Sedang­kan undangan yang kedua ia dimin­ta datang karena akan diperiksa pada hari Kamis.

Saat La Hamidi sudah di Ambon, staf di Sekertariat DPRD Bursel memberitahu lewat telepon bahwa ada undangan baru lagi (undangan ketiga) kalau ia akan diperiksa pada hari Jumat (18/3).

Tepat pada Kamis lalu (17/3), La Hamidi sempat ragu-ragu apakah datang pada hari Kamis ataukah di Hari Jumat.

Waktu itu, Ketua Dewan  Muhajir Bahta dan Wakil Ketua Jamatia Booy sudah duluan hadir  di Mako Brimob untuk siap diperiksa penyi­dik KPK.

Kemudian La Hamidi ditelepon oleh kedua pimpinan dewan ini agar datang sekarang  ke Mako Brimob Polda Maluku. “Beta diminta untuk hadir seka­rang. Olehnya itu beta menghadap pada saat itu, sehingga undangan pada hari Jumat beta seng datang karena sudah diperiksa lebih awal dan materi pemeriksaan sama saja,” cerita La Hamidi.

KPK Tahan Ivana

KPK secara resmi menahan Direk­tur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, Rabu (2/3).

Oleh lembaga anti rasuah, pe­ngusaha cantik ini dijadikan ter­sangka karena diduga sebagai pe­nyuap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Mantan Bupati Buru Selatan ta­hun 2011 sampai 2021 lebih dulu dite­tapkan sebagai tersangka dan dita­han KPK pada Rabu, 26 Januari 2022 lalu bersama Johny Rynhard Kas­man.

Penahanan terhadap Ivana baru dilakukan setelah yang bersang­kutan memenuhi panggilan dan rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Rabu (2/3), setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan.

“Pada saat ini yang kita tahan adalah IK,” ungkap Deputi Peninda­kan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/3) sore.

Menurut Jubir KPK, Ali Fikri dalam rilis ke Siwalima, Rabu malam, Ivana akan ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan. Ivana dijebloskan ke Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Upaya penahanan terhadap Ivana dilaku­kan dalam rangka percepatan pe­rampungan berkas perkara.

“Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal 2 Maret sampai 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Karyoto.

Dalam konstruksi perkara ini dise­butkan, KPK menduga, pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan  mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pe­kerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan  periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetap­kan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Selanjutnya, sekitar bulan Feb­ruari 2015 sebelum lelang dilak­sana­kan, tersangka Ivana diduga mengi­rimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang keper­cayaan tersangka Tagop dengan menuliskan ketera­ngan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel’,”  kata­nya.

Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kem­bali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAM­BAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Hingga waktu pelaksanaan kont­rak berakhir, proyek pekerjaan pem­bangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tun­tas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny Kasman diduga selanjutnya digunakan un­tuk berbagai keperluan Tagop.

Disebutan, KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka Ivana un­tuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Bursel,” janji Karyoto.

Ditahan

Sebelumnya, KPK menahan man­tan Bupati Buru Selatan, Tagop Su­darsono Soulissa dan Johny Ryn­hard Kasman.

Mereka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pem­berian hadiah atau janji, gratifikasi dan TPPU, terkait pengadaan ba­rang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan sejak tahun 2011-2016.

Juru Bicara Ali Fikri dalam rilisnya mengungkapkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meni­ng­katkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga mene­tapkan, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju yang juga pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara KPK menyebutkan, tersangka Tagop yang menjabat selaku Bupati Kabu­paten Buru Selatan periode 2011-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Cara yang dilakukan bupati dua periode itu yaitu, dengan mengun­dang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk me­ngetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan me­nentukan secara sepihak, pihak re­kanan mana saja yang bisa dime­nangkan untuk mengerjakan proyek. Baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sum­ber dananya dari Dana Alokasi Khusus, lanjut KPK. ditentukan besaran fee masih diantara 7% sampai dengan 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

KPK menyebutkan, adapun pro­yek-proyek tersebut diantara­nya, sebagai berikut pertama, Pemba­ngunan jalan dalam Kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 miliar.

Dua, peningkatan jalan dalam Kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Tiga, Pening­katan Jalan Ruas Wamsisi-Sp Nam­role Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar dan Empat, peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggu­nakan orang kepercayaannya yaitu, Johny Rynhard Kasman untuk me­nerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.

Diduga nilai fee yang diterima oleh Tagop sekitar sejumlah Rp10 miliar yang diantaranya, diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggaran­nya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

Selanjutnya, penerimaan uang Rp10 miliar dimaksud, diduga Tagop membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

KPK menyeret para tersangka sebagai berikut, Ivana Kwelju (IK) sebagai pemberi disangkakan mel­ang­gar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjut KPK menjerat Tagop dan Johny Rynhard Kasman melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun

1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (S-05/S-15)