AMBON, Siwalimanews – Kepala Satuan Tugas Koordinasi Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021, terungkap Pemkab Tanimbar memiliki hutang sebesar Rp204,3 miliar kepada pihak ketiga.

Hutang tersebut berupa beban pegawai, beban barang dan jasa, putusan pengadilan, paket pekerjaan, tanaman, tanah, aset yang dihibahkan, dan dana hibah kepada Kabupaten MBD. Atas hutang beban dan hutang jangka pendek lainnya, pada 2021 keuangan daerah pemkab tidak mampu mencukupi beban anggaran tahun berjalan sekalipun terdapat perubahan APBD sebesar Rp82,5 miliar.

Di tahun 2022 hingga 2025, kemungkinan besar hutang tersebut akan masih menjadi beban berat buat pemkab dengan jumlah yang semakin meningkat. Saat ini BPK RI sedang melakukan proses audit atas laporan keuangan daerah KKT tahun 2022, dan diperkirakan hutang pemda masih mencapai ratusan miliar rupiah.

“Bagi KPK, hal ini mengindikasikan ada praktek yang tidak profesional dalam perencanaan APBD. Kami berharap ini tidak disusupi kepentingan-kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi, sebab bagaimana mungkin APBD bisa ditetapkan tanpa memperhitungkan potensi dan sumber penerimaan. Jangan-jangan belanja sudah ditetapkan terlebih dahulu, baru kemudian dicarikan sumber pendanaannya,” duga Dian dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Sbatu (15/4).

Jika demikian kata Dian, maka perilaku ini perlu didalami lebih lanjut, jangan-jangan mengarah pada bagi-bagi proyek agar semua senang. Apalagi ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir sebelum Pejabat Bupati ditunjuk.(S-26)

Baca Juga: Negeri Hutumuri akan Gelar Festival Durian di Jayapura