AMBON, Siwalimanews – Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Jhony Rynhard Kasman akhirnya dieksekusi ke Lapas klas IA Ambon oleh jaksa eksekutor KPK. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi  Ambon, usai Tagop menyatakan Banding pada beberapa bulan lalu.

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana pada tanggal 10 Agustus kemarin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa ke Lapas Ambon,” tulis Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (11/8).

Sebagaimana amar putusan MA kata Ali Fikri, menyatakan terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp300 juta, ditambah dengan membayar uang pengganti Rp5,7 miliar.

“Selain Tagop, Jhony Rynhard Kasman juga ikut dalam eksekusi tersebut. Terpidana Johny Rynhard Kasman juga divonis bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda sebesar Rp100 juta,” jelas Ali Fikri. (S-26)