AMBON, Siwalimanews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku menegur lembaga penyiaran swasta Surya Citra Televisi (SCTV) Ambon.

Stasiun televisi swasta ini ditegur lantaran kurang lebih 10 tahun  tidak menyiarkan konten lokal sebanyak 10 persen, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Teguran ini disampaikan KPID Maluku saat melakukan verifikasi faktual di kantor tersebut pada, Senin, (26/7) kemarin.

Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (27/7) menjelaskan, konten lokal 10 persen wajib disiarkan sesuai perintah undang-undang. Untuk itu, harus dipatuhi serta dijalankan oleh  lembaga penyiaran.

Jika tidak, maka pasti akan berhadapan dengan KPID sebagai pemegang kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi kerja lembaga penyiaran yang tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku.

“Undang-Undang Penyiaran Nomor: 32 tahun 2002, Peraturan Menteri Nomor 43 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui SSJ oleh LPS Jasa Penyiaran Televisi serta  PP Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Penyiaran LPS,” ujarnya.

Baca Juga: Gandeng OKP, Polda Maluku Kembali Gelar Vaksinasi Massal

Dalam UU maupun Permen serta PP, sudah mengatur secara jelas penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran. Untuk itu, ketika ada lembaga penyiaran yang tidak berjalan sesuai aturan, maka sudah pasti KPID akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang ada.

Pihaknya juga menyayangkan, SCTV Ambon selama berada di daerah ini hanya menyiarkan konten lokal 30 menit setiap hari. Padahal seharusnya 10 persen dari 24 jam siaran setiap hari adalah 2 jam 45 menit, bukan 30 menit.

“Itu berarti, apa yang dilakukan oleh SCTV Ambon selama 10 tahun ini, sama sekali tidak sesuai dengan UU, sebab hanya menyiar 30 menit konten lokal setiap hari. Sudah begitu, konten lokal biasanya diputar berulang setiap hari, oleh sebab itu pihaknya memastikan, akan mengambil langkah tegas, jika SCTV tidak kerja sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.

Sementara Kepala Stasiun SCTV Ambon Daud Timisela mengakui, kalau 10 tahun lebih pihaknya hanya menyiarkan konten lokal selama 30 menit setiap hari pada pukul 04.00 WIT dan ini tidak sesuai amanat UU yang meminta 10 persen.

“Soal konten lokal itu setiap  hari ada. Ditayangkan selama 30 menit setiap jam 04.00 pagi. Itu  sudah diatur dari pusat, mulai dari materi konten lokal, produksi hingga jadwal siar. Kita di daerah hanya kerja sesuai petunjuk teknis yang ada saja. Jadi apakah siaran konten lokal itu sesuai dengan aturan atau tidak, saya kira KPID punya kewenangan untuk menilai itu,” ungkap Timisela. (S-51)