AMBON, Siwalimanews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku secara tegas menghentikan siaran Molluca TV, terhitung sejak 15 September 2021.

Kepada wartawan, Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama menjelaskan, penghentian siaran Molluca TV dihentikan, lantaren ijin penyelenggaraan penyiarannya telah selesai sejak 2 Februari 2021.

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga, penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP),  artinya, semua lembaga penyiaran baik publik, swasta, komunitas dan berlangganan yang tidak mengantongi IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP termasuk Molluca TV.

“Sebelum keputusan penghentian siaran, KPID Maluku telah dua kali memanggil secara resmi Direktur Molluca TV untuk mengklarifikasikan telah berakhirnya IPP, sebagaimana tercantum dalam data perijinan KPID Maluku dan Data SIMP3 Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” jelas Mutiara.

Namun jawaban dan bukti yang diberikan oleh Molluca TV kata Mutiara, hanyalah bukti pembayaran IPP tahun 2020 dan Izin Stasiun Radio tahun 2019 serta tidak ada Ijin Penyelenggaraan Penyiaran yang masih berlaku.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Tidak Ada Pengisian Jabatan Wabup

“Perlu diketahui bahwa untuk memperpanjang IPP, maka lembaga penyiaran (TV dan Radio) wajib mengajukan permohonan perpanjangan IPP minimal 1 tahun sebelum tanggal IPP berakhir, namun sampai dengan saat ini belum pernah ada permohonan perpanjangan IPP dari Molluca TV dalam SIMP3 Kemenkominfo RI, karena itu KPID Maluku tidak bisa mengeluarkan rekomendasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Penyiaran No.32/2002,” ujar Mutiara.

Menurutnya, IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi  serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI yang dibahas bersama pemerintah dan KPI.

Karena itu, KPID Maluku mewajibkan Molluca TV untuk menghentikan seluruh kegiatan siarannya yang menggunakan frekuensi radio, karena tidak mengantongi IPP dan boleh bersiaran lagi, apabila sudah mengantongi IPP. (S-50)