AMBON, Siwalimanews – Kota Ambon akhirnya masuk zona kuning penyebaran Covid-19. Penurunan kasus positif dan angka kematian berpengaruh signifikan terhadap zonasi Kota Ambon. Hal itu berdampak kepada skoring zonasi dimana Ambon masuk zona kuning dengan total skoring 0,40 poin naik menjadi 2,68 point.

Berdasarkan data Kemenkes RI per 22 Agustus 2021, seluruh kabupaten dan kota di Maluku kini telah berada pada zona kuning atau resiko rendah. Berpindahnya zonasi Ambon dari zona oranye atau resiko sedang ke zona kuning atau resiko rendah, sudah diprediksi sebelum­nya.

“Tentunya kita optimis jika kondisi ini tetap bertahan, kita dapat masuk ke zona kuning. Untuk itu Tim Satgas tetap memberikan himbuan kepada masyarakat untuk memberi dukungan terhadap vaksinasi, dan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (25/8).

Penurunan kasus positif tak hanya berimplikasi pada total skoring dan zonasi. Tapi berdampak besar terhadap penutupan tiga rumah sakit lapangan yang selama ini dipergunakan Pemkot Ambon untu merawat pasien.

“Penutupan dua rumah sakit lapangan Pemkot Ambon menjadi pertanda positif. Hal itu menunjukan bahwa angka kesembuhan semakin tinggi, disamping itu angka kematian juga semakin berkurang,” tandas Joy.

Baca Juga: Tiga Minggu Isolasi Walikota Kembali Beraktifitas

Naiknya Ambon ke zona kuning juga menjadi angin segar bagi upaya pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat, seiring dengan pelonggaran yang diberikan kepada masyarakat maupun pelaku usaha dalam perpanjangan PPKM Mikro level 3 di Kota Ambon mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Lanjut PPKM

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level III. Kali ini sektor ekonomi yakni semua tempat usaha dilonggarkan termasuk tempat hiburan karaoke dan bioskop dibuka.

Penerapan PPKM skala mikro level III ini mulai diberlakukan sejak Selasa (24/8) sampai dengan Senin (6/9) sesuai Instruksi Walikota Nomor 8 Tahun 2021 sebagai acuan penerapan di masyarakat.

“PPKM level III kita sesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Itu sebabnya kita telah terbitkan Instruksi Walikota Nomor 8/2021 yang akan diperpanjang mulai hari ini (kemarin Red) hingga 6 September mendatang,” ungkap Louhenapessy Selasa (24/8).

Walikota mengatakan, penerapan PPKM kali ini seluruh tempat usaha termasuk karaoke, bioskop, wahana bermain anak di mall, lapangan futsal juga tempat fitnes dibuka.

“Dengan catatan kapasitas orang 25 persen maksimal. Khusus karaoke diijinkan buka dari pukul 15.00-23.00 WIT. Sementara yang lainnya mengikuti waktu operasional usaha yang sudah buka lebih dulu karena tidak berubah,” bebernya.

Meskipun dilonggarkan, Walikota pastikan Satgas Covid-19 akan terus melakukan pengawasan lewat operasi yustisi malam untuk memastikan kebijakan yang sudah diatur tersebut dijalankan dengan sungguh oleh semua pelaku usaha.

“Harapan kita, semoga pelonggaran dan izin operasi lagi bagi sejumlah jenis usaha masyarakat bersama usaha lain yang sudah lebih dahulu bergerak akan membangkitkan dan tingkatkan roda ekonomi masyarakat,” jelasnya.

Khusus pelaku perjalanan yang merupakan warga kota pemilik KTP Ambon yang mau kembali ke Ambon, tidak perlu lagi dengan bukti tes Swab-PCR, cukup swab antigen saja.

“Diluar itu, tetap berlaku Swab-PCR. Tergantung daerah tujuan punya aturan main bagaimana. Tapi kita tidak lagi berlakukan Swab PCR bagi warga kota yang ingin masuk/pulang, cukup antigen,” pungkasnya. (S-52)