AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus dugaan ko­rupsi proyek revitalisasi Tugu Tri­kora dan proyek air bersih di Dusun Kezia Kudamati mengendap di Kejati Maluku.

Sudah beberapa bulan diusut, na­mun jalan tempat. Tak ada pro­gress dalam penyelidikan.

Korps Adhyaksa hanya berala­san kedua proyek bermasalah itu masih dalam penyelidikan.

Kedua proyek itu milik Dinas PUPR Kota Ambon. Revitalisasi Tugu Trikora adalah proyek tahun 2019 senilai Rp.876.848.000. Lelang dimenangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain.

Tak hanya cacat dalam prosedur tender, tetapi kualitas pekerjaan juga bermasalah.

Baca Juga: Polisi: Kasus Syahrul Wadjo Masih Terus Didalami

Sementara proyek air bersih di Dusun Kezia Kudamati yang diker­jakan oleh kontraktor bernama Siong menghabiskan anggaran sebesar Rp 1,4 miliar. Anggaran dicairkan 100 persen, tetapi masyarakat tak me­nikmati air bersih.

“Kedua kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” kata Kasi Pen­kum Kejati Maluku, Samy Sapu­lette, saat dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Kamis (10/9).

Namun, Samy enggan menje­las­kan sejauh mana penanganan kasus itu, dengan alasan masih penyelidikan.

“Karena sifatnya masih penyeli­dikan sehingga belum dapat dije­laskan secara detail kepada mas­yarakat,” ujarnya.

Akademisi Hukum Pidana Unpa­tti, Diba Wadjo meminta pihak ke­jaksaan lebih bersemangat meng­usut proyek revitalisasi Tugu Tri­kora dan air bersih di Dusun Kezia Kudamati. “Pihak kejaksaan harus lebih intens menuntaskan dugaan korup­si proyek itu, apalagi ber­kaitan dengan kepentingan orang banyak,” ujarnya.

Wadjo berharap, Kejati Maluku konsisten. Apalagi jika bukti-bukti sudah terang menderang.

“Pihak kejaksaan harus konsis­ten melakukan penyelidikan, kalau sudah ada bukti-bukti yang cukup, sudah ada kerugian, segera tetap­kan tersangka,” tandasnya.

Hal senada ditegaskan Praktisi Hukum, Djidon Batmomolin. Ia meminta pihak kejaksaan serius agar  secepatnya ada kepastian hu­kum dalam kedua kasus itu.

“Kejati Maluku harus serius me­ngusut tuntas dua proyek tersebut, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dijerat,” ujar Batmomolin.

Ungkap Fakta

Seperti diberitakan, dalam la­man LPSE tertulis, nama paket proyek Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.

Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.

Sumber di Kejati Maluku menje­las­kan, dalam pemeriksaan ter­ung­kap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai peme­nang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.

Sebagai pemenang tender, CV Iryunshiol City juga tidak menger­jakan proyek revitalisasi tugu trikora. Ternyata nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.

“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang ber­diam di Desa Galala. Dari sisi admi­nistrasi tender, ini sudah masa­lah,” ujar sumber itu.

Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi tugu trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.

“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryun­shiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.

Sumber itu juga mengung­kapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.

Air Bersih Kudamati Proyek Gagal

Proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon adalah proyek gagal.

Proyek yang dianggarkan APBD Kota Ambon tahun 2018 dengan nilai Rp 1,4 miliar itu, hingga kini tidak dinikmati oleh masyarakat. Padahal anggaran proyek sudah dicairkan 100 persen.

Kepala Bagian Keuangan Kota Ambon Apries Gaspersz mengaku, anggaran proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018 sudah dicairkan 100 persen.

Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan dengan alasan proyek milik Dinas PUPR Kota Ambon itu sudah selesai dikerjakan.

“Sudah tanda tangan, itu berarti menandakan sudah lunas, dan sudah bukan urusan kami lagi,” kata Gaspersz, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Senin (20/7).

Gaspersz menambahkan, tugas keuangan hanya untuk menerima, menyimpan dan membayar.  “Un­tuk urusan lapangan menjadi uru­san SKPD terkait,” ujarnya.

Anggaran miliaran digelontor­kan. Namun hingga kini warga Du­sun Kezia belum menikmati air bersih.

Direktur CV Akanza, Chen Mi­nang­kabau mengklaim proyek air bersih di Dusun Kezia, sudah dikerjakan sesuai kontrak. Namun terkendalanya debit air, sehingga masyarakat di Dusun Kezia belum menikmati air bersih.

“Jadi pekerjaan itu sudah dise­le­saikan sesuai spek. Hanya saja terkendala debit air. Debit air kecil, sehingga tidak bisa naik ke bak penampung dan itu sulit,” kata Chen saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (20/7)

Chen menjelaskan, sesuai kon­trak pekerjaan pengeboran 95 meter. Saat pengeboran mencapai 68 meter, sudah mendapatkan air, maka sesuai kesepakatan penga­was lapangan, konsultan dan pe­milik proyek, pekerjaan pengebo­ran cukup 68 meter dan volume sisanya dialihkan untuk pekerjaan pembuatan bak penampung.

“Sisa volume itu kita lalu bikin contract  change order (CCO). Jadi da­lam pekerjaan proyek karena ini proyek pemerintah, makanya dalam CCO kita bikin perubahan  secara tertulis antara PPK dan penyedia, rekanan untuk mengubah kondisi do­kumen  kontrak awal dengan me­nambah atau mengurangi peker­jaan,” terangnya.

Chen mengaku, sudah dipanggil Kejati Maluku dan menjelaskan kepada jaksa, bahwa pekerjaan sudah sesuai spesifikasi.

“Kalau saya kan saya kontrak harga satuan. Pekerjaan semua sesuai spesifikasi. Kerja sesuai kontrak dan saya sudah diminta klarifikasi dari kejaksaan. Dari awal sudah berproses dari kontrak. Ada PPK ada pengawas dan pihak-pihak lain. Pekerjaan kenapa sampe belum selesai, karena masalah di air yang sulit untuk dialiri ke masyarakat. Debit air kecil,” urainya.

Ia menambahkan, pekerjaan bak itu pun juga sudah selesai sesuai CCO. Begitupun dengan listrik dan sebagainya.

Chen mengaku, sampai sekarang tenaga kerja yang dipakai untuk mengerjakan proyek air bersih itu masih bertahan di Kezia.

“Dua tahun ini beta punya tenaga kerja sampai sekarang masih aktif di Kezia. Kami bantu pemerintah. Kami sudah bor di dua tempat dan mendapatkan air. Tapi pekerjaan ke­dua ini beta bantu dengan dinas se­bagai mitra kerja. Lalu masyara­kat di Kezia kami siap bantu untuk mas­yarakat bisa nikmati. Ada rencana kita nanti joing dengan DSA,” ujarnya.

Sementara sumber di Kejati Ma­luku menyebutkan, tender proyek air bersih Dusun Kezia dimenang­kan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya.

Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh kontraktor bernama Siong. “Dia menggunakan bendera CV. Akanza,” ungkap sumber itu.

Menurut sumber itu, Kadis sela­ku KPA dan Kepala Bidang Peng­em­bangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui untuk dilakukan pembayaran 100 per­sen, walaupun pekerjaan amburadul.

“Memang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak pe­nampung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jari­ngan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, na­mun hingga kini airnya tidak bisa di­manfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Sumber itu, juga mengatakan, tujuan pekerjaan proyek itu adalah untuk menyediakan air bersih bagi masyarakat. Tetapi faktanya, mas­yarakat tidak menikmati air bersih. “Masalahnya di situ, anggaran ne­gara habis miliaran rupiah, tapi proyek mubazir,” tandasnya.

Lanjutnya, sekalipun Dinas PUPR dan kontraktor beralasan pekerjaan sudah selesai sesuai kontrak, tapi tujuan pelaksanaan proyek itu tidak tercapai.

Seharusnya, kata sumber itu, kontraktor harus memiliki tanggung jawab moral. Kalau misalnya pe­kerjaan sudah sesuai kontrak, tetapi air belum ditemukan harusnya pekerjaan tidak dihentikan.

“Kalau belum dapat, ya bisa bor lagi, ini kan soal tanggung jawab mo­ral. Biar untung sedikit, tapi mas­yarakat bisa menikmati air bersih.  Ini kan tidak, sudah diusut jaksa, baru mau bilang lagi kerja. Padahal su­dah lumayan lama,” ujarnya.

Ia menegaskan, kejaksaan serius mengusut proyek air bersih Dusun Kezia. “Pasti  serius, faktanya kan jelas, tidak ada air yang dinikmati masyarakat. Itu yang kita kejar,” tandasnya.

Kadis Siap Diperiksa

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputty menyata­kan, siap diperiksa Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi pro­yek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati.

“Soal pertanyaan siap diperiksa, ya pasti beta datang dong kasih ke­terangan. Itu sesuatu yang normal,” tandas Enrico, kepada Siwa­lima, di ruang kerjanya, Jumat (19/7).

Sebagai warga negara, kata Enrico, dirinya harus tunduk pada hu­kum. “Namanya masyarakat harus tunduk akan panggilan seperti itu,” ujarnya.

Enrico tidak mau menanggapi pernyataan Asintel Kejati Maluku,  Muhammad Iwa S ataupun warga, karena tidak mau membuat polemik. “Saya tidak mau menanggapi asintel atau menanggapi masyarakat. Saya tidak mau membalas pantun. Lebih baik saya selesaikan proyek itu. Lebih baik cari solusi,” katanya.

Enrico mengatakan, proyek air bersih itu sampai sekarang masih dikerjakan.  “Sudah 1,6 tahun alat bor tidak turun dari lokasi. Kalau turun artinya proyek sudah selesai, tapi ini tetap ada,” katanya.

Lanjutnya, pihaknya sedang berupaya menyelesaikan proyek tersebut untuk menyediakan air bersih kepada masyarakat. “Kita ada coba. Biar air bisa terisi dan terlayani,” ujar Enrico.

Dijelaskan, pengeboran air bersih selesai dilakukan pada De­sember 2018. Setelah pengebo­ran, air men­jadi kering. Penge­boran kembali lagi dilakukan pada April 2019.

“Persoalannya memang tidak gampang di situ. Tapi kita tidak bisa bilang susah, lalu tinggalkan masyarakat. Itu kan tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan prasarana dasar,” kata Enrico.

Ia mengaku, pekerjaan seperti ini beresiko. Apalagi dengan kondisi tempat pengeboran berkarang dan di atas gunung. “Jadi kita biarpun tahu ini sangat beresiko, sangat rentan dengan masalah seperti ini, kalau tidak dapat air, kita bisa celaka dan sebagainya. Jadi kita semen­tara buat lagi,” tandas Enrico.

Enrico kembali mengatakan, awalnya saat melakukan pengebo­ran ditemukan air. Namun setelah itu, air menjadi kering. (Cr-1)