AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon Baguala mandek. Kejaksaan Negeri Ambon sam­pai saat masih menunggu hasil audit Inspektorat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Ali Toatubun meng­ung­kapkan, Inspektorat Kota Ambon sebagai Aparat Penga­wasan Intern Pemerintah (APIP) masih melakukan perhitungan kerugian Negara kasus tersebut.

“Berkas ADD Waiheru itu masih di APIP. Sejauh ini Kejari Ambon masih menunggu rekomendasi dari APIP,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Ali Toatubun kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Kamis, (10/8).

Menurut Toatubun, berkas per­kara ini belum ditindaklanjuti karena terkendala di APIP. Jika sudah ada rekomendasi pasti jaksa telah melakukan penyelidikan

“Sejauh ini kita masih menunggu rekomendasi dari APIP, progresnya masih sampai disitu saja,” katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Katayane Diperiksa Hari Ini, Terancam 12 Tahun

Kejari Bidik

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon pada Seksi Pidana Khusus mulai membidik laporan dugaan Tipikor di Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Kuasa Hukum perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Laturiuw Selanno didampingi Sekretaris PKN Provinsi Maluku, La Ode Muhamad menjelaskan, laporan dugaan penyalahgunaan kewena­ngan  dan penyalahgunaan keuang­an negara di Desa Waiheru kini telah diambil alih Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ambon, setelah dilakukan pelimpahan oleh seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, pekan kemarin.

“Setelah kami melakukan penge­cekan langsung ke Kantor Kejak­saan Negeri Ambon, kami pun mendapat informasi dari salah satu staf di bagian Seksi Pidana Khusus, bahwa, kasus ini sudah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus. Oleh karena itu, laporan ini akan kami kawal terus,”ujarnya.

Menurutnya, ada niat baik pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ambon, untuk menuntaskan berbagai dugaan korupsi yang terjadi, termasuk pelaporan terkait dugaan korupsi di Desa Waiheru tersebut.

“Ini ada satu langkah maju, jika beberapa waktu lalu, laporannya masih ditangan bagian Intel Kejari Ambon, namun setelah dilakukan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Ambon, didapatkan jawaban bahwa laporannya sudah ada di bagian Pidsus. Itu artinya ada peningkatan penanganan kasusnya, dan kita berharap ini akan diusut tuntas oleh Kejari Ambon,”harapnya.

Sementara itu, Sekretaris PKN juga menambahkan, bahwa selaku Pelapor, pihaknya akan mengawal kasus ini.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PKN Pusat, agar terus memo­nitoring dan mendorong penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum-oknum di Pemdes Waiheru.

“PKN Provinsi Maluku tetap melakukan koordinasi dengan PKN Pusat, dan jika ada proses yang seakan diperlambat, maka tidak menutup kemungkinan akan dila­porkan juga ke Kejaksaan Agung. Dalam hal ini kami menghargai proses, karena ada satu tahapan maju, namun untuk menjawab hirarki kerja PKN yang kerap kali ber­komunikasi dengan PKN Pusat, maka bisa saja kasus di Kejari Ambon ini akan disampaikan ke Kejaksaan Agung, jika selaku pelapor merasa tidak puas atas proses yang berjalan lambat, mengingat kasus ini telah dilaporkan sejak 2022 lalu,”tuturnya.

Dikatakan, bahwa ini merupakan hasil temuan PKN, yang mana dalam temuan itu, ada indikasi dugaan Tipikor, berupa dugaan mark-up, dan diduga adanya kegiatan fiktif pengelolaan ADD dan DD Waiheru Tahun 2016-2020, yang kerugiannya mencapai ratusan juta.

“Dalam temuan kami, ada ratusan juta rupiah yang tidak bisa diper­tang­gungjawabkan, sehingga la­poran PKN ke Kejaksaan Negeri Ambon adalah untuk membuktikan hal terse­but, karena diduga adanya terjadi mark-up dan adanya kegiatan atau proyek fiktif di Desa Waiheru,” terangnya.

Dengan ini, pihaknya berharap, Kejaksaan Negeri Ambon dapat menuntaskan kasus tersebut secara jujur dan transparan, sehingga bisa memberikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

“Ini harus dituntaskan. Kami mendukung pihak Kejaksaan dalam penanganannya, sehingga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Desa Waiheru. Prinsipnya, kami meng­apresiasi kinerja Kejari Ambon, dengan ada satu langkah maju dalam laporan kami, sehingga kami juga berharap agar laporan kami juga bisa mengungkap aktor dibalik dugaan penyelewengan yang terjadi di Desa Waiheru,” harapnya. Sementara itu, Kajari Ambon, Dian Frits Nalle yang dikonfirmasi Siwa­lima, Senin (16/1) membenarkan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Desa Waiheru dari bagian  intelijen telah serahkan ke bagian Pidana Khusus untuk dilakukan penyelidikan.

“Betul untuk kasus di Waiheru sudah diserahkan dari seksi intelijen ke seksi Pidana Khusus untuk  dilakukan penyelidikan,” tuturnya singkat. (S-26)