AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan korupsi ADD-DD Haria tahun 2018 senilai Rp 2 miliar bakal naik status dari penye­lidikan ke penyidi­kan. Dalam waktu dekat jaksa akan ekspos kasus tersebut.

Kacabjari Saparua Ardy mene­gaskan, kasus ADD-DD Haria yang dilaporkan masyarakat tetap akan ditindaklanjuti hingga tuntas.

“Kami tetap menindaklanjuti semua laporan masyarakat,” ujar­nya saat dikonfirmasi Siwalima.

Ardy mengatakan, untuk kasus ADD-DD Haria ada indikasi keru­gian negara dan mark up. Karena itu awal tahun ini, pihaknya segera melakukan ekspos.

“Kalau tidak ada halangan bulan Januari diekspos. Nanti saya infokan kalau sudah ekspos dan bagaimana hasilnya,” katanya.

Baca Juga: Kapolda Diminta Tepati Janji Tuntaskan Korupsi

Ardy menyebutkan, untuk kasus penyalahgunaan DD di tiga negeri lainnya yaitu Kulur, Siri Sori Islam dan Itawaka sementara pengum­pulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Seperti diberitakan, dugaan korupsi ADD dan DD Haria Tahun 2018 senilai Rp 2 miliar, dilaporkan masyarakat setempat.

Laporan yang telah disampaikan masyarakat itu telah dilengkapi bukti-bukti adanya dugaan korupsi ADD dan DD yang diduga meli­batkan sejumlah staf desa.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek, diantaranya pemberdayaan masyarakat, pembangunan lapa­ngan voli, jalan lingkungan, gedung PAUD, jambanisasi, dan rumah layak huni. Diduga oknum-oknum di pemerintah Negeri Haria mela­kukan mark up dalam setiap pembelanjaan item proyek.

Begitu juga, dugaan korupsi ADD dan DD Siri Sori dilaporkan mas­ya­rakat setempat. Pemerintah Negeri Siri Sori Islam mendapat DD dan ADD sebesar Rp 1,5 miliar lebih. Namun, anggaran tersebut diduga diperuntukan bagi pemba­ngunan sejumlah item proyek, diantaranya pembangunan lapa­ngan, kantor desa, serta  pembe­lian tiga ken­da­raan ambulance. Namun, beberapa proyek belum selesai dikerjakan.

Kades dan sekteris diduga mela­kukan mark up dalam setiap pem­belanjaan item proyek dan mela­kukan kegiatan fiktif.

Sementara, penyelewengan dana desa Kulur yang dilaporkan me­liputi ada­nya penggelem­bu­ngan dana dan anakan bibit cengkih yang dida­tangkan dari Negeri Ruta, Kecama­tan Amahai Kabupaten Maluku Tengah. Dalam laporan pertang­gu­ng­ja­waban penggunaan angga­ran diduga kuat terjadi penggelem­bu­ngan dana untuk program bantuan pengadaan bibit anakan cengkih sebanyak 10.000 anakan dengan total dana Rp180 juta dengan harga Rp18.000 per anakan dan dianggarkan dalam ADD .

Padahal, pembelian anakan cengkih hanya sebesar Rp 6.000 dan bibit yang tiba di Kulur hanya sekitar 6.000 anakan, itu pun sebagian sudah mati sebelum di­salurkan kepada masyarakat.

Dugaan penyelewengan lainnya ada­­lah pembuatan jalan tani yang tidak transparan karena biaya sewa alat berat untuk melakukan peng­gu­suran sebesar Rp 25 juta untuk ma­sa kerja 16 hari, namun realisasi pe­ng­­gusuran jalan hanya sembilan hari.

Kemudian tidak ada pemasa­ngan papan nama proyek dan pihak yang melakukan pengerjaan proyek tersebut sehingga warga tidak mengetahuinya secara pasti.

Juga, adanya penyimpangan bantuan dana untuk lima kelompok tani sebesar Rp 25 juta, dimana satu kelompok terdiri dari 25 orang dan masing-masing mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, satu buah linggis dan parang.

Sedangkan alokasi dana sebe­sar Rp 42 juta untuk bantuan usa­ha mikro seharusnya menerima Rp 2 juta per orang kepada 21 pe­nerima bantuan, namun realisasi­nya hanya Rp1,7 juta dan sisanya Rp300 ribu untuk pemotongan pajak. Dari 21 penerima bantuan usaha mikro, tetapi belakangan naik menjadi Rp 82 juta dengan alasan jumlah penerima bantuan naik menjadi 41 orang. (S-49)