NAMLEA, Siwalimanews – Polisi menetapkan tiga pejabat Bank Maluku Malut Cabang Pembantu Mako, Kabupaten Buru, sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Ketiganya adalah Pimpinan Ca­bang Pembantu berinisial SMP, BSA selaku teller tunai dan EMH selaku teller Tabunganku.

Modus korupsi yang dilakukan ketiganya adalah mencuri uang milik nasabah, dengan melakukan pende­betan berupa penarikan dan transfer fiktif pada 75 rekening nasabah dan juga menggunakan setoran tunai milik nasabah.

Kepada pers, di Mapolres Pulau Buru, Senin (27/9) pagi, Kapolres Pu­lau Buru, Egia Febri Kusuma­wiat­maja mengatakan, ketiganya teran­cam hukuman penjara seumur hidup.

Mereka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo, Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Terpidana Korupsi DPRD Kota Tual Digiring ke Lapas

“Mereka teracam hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Kemudian denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Egia.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp4,1 miliar.

“Sesuai hasil perhitungan auditor, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 4,1 miliar, kemudian telah dilakukan penyelamatan Rp130.141.000,” jelasnya,.

Dia mengungkapkan, sesuai hasil perhitungan auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku, kerugian keuangan negara, dimana perbuatan ketiganya dibuat secara bertahap, sesuai kebutuhan dalam jumlah kecil, sejak bulan Juni 2016 hingga November 2019.

“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.106.330.000,” tambahnya.

Dengan rincian, tersangka SMP senilai Rp 21.500.000, tersangka BSA Rp 2.042.414.000, dan tersangka EMH Rp 2.042.414.000.

Kemudian, telah dilakukan penyelamatan keuangan negara senilai Rp130.141.000, terdiri dari pengembalian dari tersangka SMP sebesar Rp 21.500.000, BSA Rp 72.961.000 dan EMH Rp 35.680.000.

Uang tersebut telah disetorkan langsung ke rekening kas bank.

Pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap barang berharga atau emas seberat 42,71 gram dari tersangka BSA dan 57,87 gram dari tersangka EMH. (S-31)