AMBON, Siwalimanews – Sudah berjalan dua tahun ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018, tentang penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Dalam Permenhub tersebut, diatur mitra ASK berbasis online diwajib­kan memiliki izin resmi yang di­naungi oleh badan hukum. Sesuai aturan, bentuk badan hukum yang menaungi ASK bisa berbentuk ko­perasi, ataupun perseroan terbatas (PT).

Ketua Koperasi Jasa Trans Armi­da Maluku, M. Azis Tunny mengata­kan, dirinya bersama sejumlah pengemudi transportasi online kemudian berinisiatif membentuk badan hukum dalam bentuk kope­rasi. Selaku inisiator, dirinya menilai, pengemudi transportasi online di Maluku, sudah seharusnya diwa­dahi oleh koperasi. Pasalnya, kon­sep koperasi itu kekuatan basisnya berada pada anggota.

“Konsep koperasi itu basis ke­kuatannya ada pada anggota, dan konsep koperasi mengedepankan ekonomi kerakyatan. Kalau perse­roan terbatas, kekuatannya ada di permodalan dan itu profit oriented (orientasi keuntungan),” ujar Staf Khusus Gubernur Maluku ini di Di­nas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku di Karpan, Ambon, Rabu (18/3).

Dikatakannya, pengemudi taxi online yang akan dirangkul pihak­nya adalah taxi online GoJek, yakni GoCar, yang belum dua pekan ini sudah beroperasi di Kota Ambon dan sekitarnya.

Baca Juga: Warga Borong Masker dan Antiseptik

“Sebelumnya kami sudah membi­carakan ini lebih dahulu dengan manajemen GoJek di Maluku, dan mereka sangat mendorong sekali kehadiran koperasi ini,” ungkapnya.

Menurutnya, sampai saat ini pe­ngemudi angkutan umum tidak dalam trayek yang berada di wilayah Provinsi Maluku, khususnya angku­tan sewa khusus yang akrab dikenal dengan taxi online, semuanya masih belum memenuhi aspek legalitas.

“Karena itu, melalui koperasi ini kami akan mengurus Izin ASK dan Kartu Pengawas (KP) atau Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP), sebagaimana ketentuan yang berlaku pada taxi online. Kami berharap, setelah ini teman-teman sopir taxi online GoCar tidak perlu lagi khawatir menyangkut aspek legalitas saat mereka beroperasi. Semua yang menjadi anggota koperasi kami, akan kami bantu pengurusan izinnya,” ungkap dia.

Dia mengapresiasi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda, yang memberikan banyak kemuda­han, serta turut memfasilitasi sosia­lisasi tentang koperasi dan rapat anggota dengan agenda pemben­tukan koperasi.

“Sebagai pembina, dukungan dinas sangat penting sekali buat kami sebagai badan hukum koperasi yang baru dibentuk. Setelah aktanya selesai kami urus di notaris, selan­jutnya kami akan mengurus ASK bersama KP atau KESP di Dinas Perhubungan,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Nasir Kilkoda menyambut baik rencana pendirian koperasi yang akan me­naungi para sopir taxi online di Maluku sebagai angotanya.

“Kami sangat senang sekali bila ada masyarakat yang ingin mendi­rikan koperasi, dan kami siap untuk membantu pembentukannya,” kata Nasir.

Ia berharap, Koperasi Jasa Trans Armida Maluku ini tidak seperti kebanyakan koperasi lainnya, yang setelah terbentuk tidak mampu mempertahankan eksistensinya sebagai koperasi.

“Saya percaya, koperasi yang Pak Azis dan teman-teman bentuk ini akan eksis, dan semoga memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat banyak,” harap Kilkoda. (S-19)