AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan meme­riksa Direktur PT Bias Sinar Abadi selaku kontraktor yang mengerjakan, proyek jalan Rambatu-Manusa, Ke­camatan Inamosol, Kabu­paten Seram Bagian Barat

Proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa, Keca­ma­tan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontor­kan sebesar Rp. 32 milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 telah cair 100 persen. Kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  dan sudah hancur.

Asisten Intel Kejati Maluku, Muji Martopo mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa kontraktor.

“Sudah kita agendakan dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Martopo kepada Siwalima, Rabu (19/1).

Baca Juga: Kuras Rp13 M, Tepat Polisi Bidik Proyek Air Bersih Haruku

Kata Martopo, pemeriksaan terhadap kontraktor selaku penanggung jawab bukan kali pertama dilakukan, sebelumnya perwakilan kontraktor di SBB sudah dimintai keterangan saat tim Kejati Maluku melakukan on the spot di Inamosol beberapa waktu lalu.

“Yang pasti kita panggil lagi, tapi perwakilannya yang di SBB sudah dimintai keterangan,” ungkapnya.

Garap Keterangan Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, tim penyidik Kejati Maluku meminta keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Rambatu menuju Manusa, Kecamatan Inamosol.

Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo mengatakan, keterangan ahli dari Politeknik Ambon ini terkait fisik pekerjaan proyek jalan yang dilakukan sqaat itu.

“Senin kemarin kita sudah ambil keterangan ahli dari Politeknik Ambon. Keterangan yang diambil terkait dengan fisik dari pekerjaan yang dilakukan saat ini, sehingga dicocokan dengan keterangan saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan,” ungkap Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Martopo kepada Siwalima, Selasa (18/1).

Ia mengaku, kejaksaan serius dalam mengusut seluruh kasus korupsi, termasuk dugaan korupsi jalan di Inamosol.               Hal itu dibuktikan dengan sejumlah rangkaian pemeriksaan yang masih dilakukan hingga saat ini.

“Proses pemeriksaan masih jalan, ada sejumlah saksi yang kita agendakan diperiksa selanjutnya,” tandas Martopo.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa mantan Kadis PU Kabupaten SBB Thomas Wattimena.

Wattimena diperiksa terkait proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa kecamatan Inamosol kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal Padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Wattimena diperiksa di Kantor Kejati Maluku Kamis (13/1) sekitar pukul 09.00 pagi. Dalam pemeriksaan tersebut Wattimena diperiksa selama kurang lebih 6 jam.

“Pemeriksaan sekitar 6 jam dari pukul 09.00 WIt sampai pukul 15.00 WIT , terkait pengetahuan dia tentang proyek jalan tersebut,”jelas Ass Intel Kejati Maluku Muji Martopo kepada redaksi siwalimanews melalui pesan Whatsapp Kamis (13/1).

Dikatakanya keterangan Kadis sangat membantu penyidik untuk mengcros cek kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan pembangunan jalan tersebut.

Sebelumya, Tim Kejati turun untuk meninjau langsung kondisi proyek pekerjaan dikecamatan Inamosol.

On the spot dilakukan sesuai laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalagunaan anggaran dalam proyek itu.

“Benar tim sudah turun ke lokasi untuk peninjauan langsung atau On The Spot, jadi kita ikuti saja perkembangannya akan di sampaikan,”jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan diruang kerjanya Kamis (13/1).

Wahyudi mengaku dalam on the spot yang dilakukan terdapat sejumlah saksi yang turut diperiksa.

“Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa di kecamatan Inamosol sepanjang 24 KM mulai dikerjakan sejak tahun akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp. 32 Milliar yang bersumber dari APBD Tahun 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi             jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur. (S-45)