AMBON, Siwalimanews – Dewan Komisaris Bank  Maluku Malut akan me­nggelar rapat hari ini, Senin (19/10) un­tuk mem­bahas peng­un­du­ran diri Arief Bur­hanudin Waliulu.

Agenda lainnya yang akan dibahas adalah mem­persiapkan pelak­sa­naan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB).

“Dewan komisaris di­rencanakan Senin  akan melakukan rapat untuk membahasnya termasuk me­nyiap­kan RUPS LB, “ jelas Komi­saris Utama Bank Maluku Malut, M.A.S Latuconsina kepada Siwa­lima, melalui pesan Whatsappnya, Sabtu (17/10).

Latuconsina mengaku, Waliulu menyampaikan surat pengundu­ran diri sebagai Dirut Bank Maluku Malut pada 9 Oktober lalu kepada komisaris utama.

“Pengunduran diri dirut karena alasan pribadi, mungkin setelah mengalami musibah beberapa waktu yang lalu, sehingga menye­babkan beliau mengundurkan diri,” ujarnya.

Baca Juga: Dirut Bank Maluku Mengundurkan Diri

Mantan Wakil Walikota Ambon ini menegaskan, pengunduran diri dirut tidak ada kaitannya dengan persoalan manajemen Bank Maluku Malut. “Jadi tidak ada kaitan sama sekali dengan  persoalan manaje­men Bank Maluku Malut, murni karena persoalan pribadi,” kata Latuconsina.

Lanjutnya, surat pengunduran diri Waliulu ditujukan kepada ko­misaris utama. Setelah  itu, komi­saris utama menyampaikan surat pemberitahuan kepada OJK Ma­luku dan tembusannya disampai­kan kepada Gubernur  Maluku selaku  pemegang saham peng­en­dali.

“Berdasarkan Peraturan OJK yakni 33/04.POJK/2014 tentang Direksi dan komisaris emiten atau perusahaan publik maka setelah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan, kami harus menyampaikan  pengunduran diri yang bersangkutan paling lambat dua hari kerja, setelah menerima surat pengunduran diri yang ber­sangkutan,” jelas Latuconsina.

Selaku komisaris utama, kata Latuconsina,  dirinya telah me­nyam­paikan pemberitahuan peng­unduran diri tersebut ke OJK Perwakilan Maluku pada 12 Oktober lalu.

“Tanggal 12 Oktober saya selaku komisaris utama telah me­nyam­paikan pemberitahuan ke OJK Maluku dengan tembusan surat kepada Gubernur Maluku selaku pemegang saham pengendali,” katanya.

Selanjutnya pada 14 Oktober, dirinya bersama dengan Direktur Kepatuhan, Abidin diundang rapat oleh OJK dengan salah satu agenda membahas pengunduran diri Dirut Bank Maluku Malut.

“Pada Rabu tanggal 14 Oktober  saya dan direktur kepatuhan diun­dang rapat olah Ketua OJK Maluku dan salah satu agenda rapat adalah pembahasan pengunduran diri dirut BPD Maluku Malut. Di kesempatan itu juga Ketua OJK meminta agar kami memproses pengunduran diri dirut sesuai atu­ran dan ketentuan yang berlaku,”  jelas Latuconsina.

Kendati begitu, kata Latucon­sina, Waliulu masih melaksana­kan tugas dan tanggung jawab seperti biasa sampai ada keputu­san RUPS LB.

“Pengunduran diri dirut  tidak serta merta langsung menyebab­kan yang bersangkutan non aktif. Dirut tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa sampai ada keputusan pada saat RUPS LB nanti, jadi sampai hari ini para direksi Bank Maluku Malut tetap bekerja seperti biasa,” jelanya. (S-19)