AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menyambut positif kebijakan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Daniel Indey terkait dengan merumahkan tenaga honorer pada intansi pemerintah di bumi Duan Lolat itu.

Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michiel Tasane kepada Siwalimanews, Jumat (24/2) mengatakan, kebijakan yang ditempuh penjabat bupati merupakan langkah berani ditengah dinamika kebijakan pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer dan diganti dengan P3K.

“Bagi kami ini kebijakan berani yang diambil pemerintah KKT ditengah wacana penghapusan tenaga honorer, jadi sebelum pemerintah pusat benar-benar memberlakukan kebijakan itu sudah dilakukan terlebih dahulu oleh Pemkab KKT,” ungkap Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, pasca pengawasan yang dilakukan Komisi I di KKT.

Menurut Tasane, kebijakan merumahkan tenaga honorer merupakan kebijakan untuk mendukung proses penataan birokrasi pemerintahan, sebab tidak dapat dipungkiri telah membebani APBD, dimana sebagian besar dialokasikan untuk pembiayaan gaji pegwasi, baik ASN maupun honorer.

Kendati mendukung kebijakan ini, Tasane pun mengingatkan pemkab untuk mencari solusi terhadap tenaga honorer yang dirumahkan tersebut, sebab pemerintah tidak boleh melepas tangan begitu saja, lagi pula tenaga honorer selama ini telah berkerja untuk kemajuan daerah.

Baca Juga: Besok, Sopir Angkot di Ambon Gelar Aksi Mogok

Pemerintah harus memberikan bimbingan dan pelatihan kewirausahaan kepada para tenaga honorer tersebut, termasuk modal usaha, artinya walaupun dirumahkan tetapi tetap produktif dengan membuka usaha, sehingga dapat menekan peningkatan angka pengangguran akibat dirumahkan tenaga honorer.

“Pemerintah Kabupaten Tanimbar tidak boleh lepas tangan begitu saja dengan problematika yang dihadapi, maka pembinaan dan pelatihan kepada para tenaga honorer yang tidak dipekerjakan kembali, sehingga perputaran uang tetap terjadi,” tegasnya.(S-20)