AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku secara tegas merekomendasikan Bupati Kabupaten Buru untuk segera melakukan pelantikan terhadap Kepala Desa Jikumarasa terpilih Abdullah Elvuar sebagai kepala desa definitif.

Rekomendasi ini ditetapkan dalam rapat kerja bersama antara Komisi I dengan Penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy dan Kades Jikumarasa terpilih Abdullah Elvuar bersama tim kuasa hukum, Jumat (4/11).

Komisi I telah meminta pendapat hukum dari ahli hukum tata negara Unpatti Jemmy Pieters terkait dengan persolaan tidak dilantiknya Kades Jikumarasa terpilih, dan ternyata tidak ada alasan bagi Pemerintah Kabupaten Buru untuk tidak melakukan pelantikan terhadap Abdullah Elvuar.

Terpilihnya Abdullah Elvuar sebagai Kepala Desa Jikumarasa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak ada dasar hukum lagi bagi pemkab untuk menunda pelantikan dirinya.

“Batas waktu yang diberikan Perda Buru itu 15 hari sejak pemilihan sudah harus dilantik sebagai kades dan dalam batas waktu itu tidak ada persoalan atau surat pembatalan yang dikeluarkan oleh bupati, maka secara hukum Abdullah Elvuar harus dilantik,” tegas Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra.

Baca Juga: Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Komisi  I cukup heran dengan sikap Pemkab Buru yang tidak melakukan pelantikan, padahal dari dua calon lain yang kalah tidak ada keberatan terkait hasil pemilihan kepala desa, artinya tidak logis jika kemudian pemkab yang mempersoalkan terpilihnya Abdullah Elvuar.

Menurutnya, salah satu keberatan yang didalilkan pemkab, karena Kades Jikumarasa terpilih Abdullah Elvuar memiliki hubungan saudara dengan panitia pemilihan dan melanggar aturan, tetapi mestinya syarat itu sudah harus ditelusuri saat seleksi administrasi, bukan sudah terpilih baru dipermasalahkan.

Selain itu, jika sejak awal pemkab mengeluarkan surat keputusan pembatalan hasil pemilihan, maka surat itu dapat digunakan oleh kades terpilih untuk dilakukan gugatan di PTUN, tetapi karena tidak adanya kepastian dari pemkab mengakibatkan kades terpilih melakukan gugatan ke Komisi Infomasi Publik terkait tidak adanya tranparansi.

Rumra menegaskan, dengan tidak adanya dasar hukum bagi pemkab untuk tidak melantik Kades Jikumarasa, maka menjadi kewajiban bagi Bupati Buru untuk segera melakukan pelantikan, sehingga tidak ada lagi persoalan terkait dengan kades Jikumarasa.

“Kita minta secara tegas untuk Bupati segera melantik Abdullah Elvuar sebagai kepala desa dan itu wajib,” tegas politisi PKS Maluku ini.(S-20)