AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memintakan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk fokus menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sebelumnya telah ditetapkan tersangkanya.

Permintaan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Edison Sarimanela kepada Siwalimanews, di Bailleo Karang Panjang, Selasa (16/11), merespon cukup banyak kasus yang penetapan tersangkanya telah dilakukan oleh pihak Kejati Maluku dalam sebulan terakhir.

“Dalam sebulan terakhir ini saja Kejati Maluku telah menetapkan kurang lebih 14 orang tersnagka dalam kasus hukum yang berbeda-beda, sehingga menjadi sebuah reward dalam penegakan hukum di Maluku,” ucap Sarimanela.

Namun begitu kata Sarimanella, langkah penetapan tersangka ini harus diikuti dengan progres penuntasan kasus-kasus hukum, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangkanya, sehingga tidak terjadi penumpukan kasus di Koprs Adhyaksa itu.

“Selaku anggota Komisi I yang membidangi masalah hukum, kita harus mengapresiasi kinerja Kejati dalam menetapkan begitu banyak tersangka, tatapi harus diikuti dengan penuntasan kasus-kasus sebelumnya,” ujar Sarimanela.

Baca Juga: Percepatan Vaksinasi, Kodam Pattimura Sasar Pulau Banda

Menurutnya, masyarakat saat ini tengah menunggu langkah Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus-kasus hukum, sebab ditakutkan, jangan sampai terkesan Kejati hanya menetapkan tersangkanya saja, namun kemudian tak ada progres penuntasan kasusnya.

Apalagi, dalam penegakan hukum, kepastian hukum sangat diperlukan untuk seseorang yang telah ditetapkan tersangka, juga mendapatkan kepastian atas perbuatan yang dilakukannya.

“Yang pasti kita tetap berharap Kejati dapat menuntaskan semua kasus yang tengah ditangani,” harap Sarimanela. (S-50)