AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra memastikan akan mengundang Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, untuk membahas ratusan TV kabel yang beroperasi tanpa ijin di Maluku, yang telah dilaporkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku.

Pasalnya, sesuai informasi yang diterima komisi, terdapat 165 TV Kabel yang tidak mengantongi ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP), padahal berdasarkan aturan semua usaha TV Kabel wajib mendapatkan ijin. Kendati begitu, dari 165 TV Kabel yang tidak berijin, hanya satu yang diusut oleh kepolisian dan ini dikeluhkan KPID.

“Untuk itu, sebagai bentuk tanggung jawab moral, Komisi I harus memanggil Kapolda untuk mendapatkan penjelasan terkait masalah ini dan sejauh mana penanganan kasus yang sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Maluku, sehingga harus ada efek jera bagi pengusaha TV kabel,” tandas Rumra kepada Siwalimanews, Sabtu (12/2).

Hal ini perlu dibahas dengan Kapolda, sebab selain banyak yang tak kantongi ijin, ada juga  ancaman yang dilakukan pemilik TV Kabel yang ditertibkan oleh KPID baik di Ambon maupun di Kbaupaten Kepulauan Tanimbar.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kita akan undang Kapolda, terkait adanya pengusiran disertai ancaman, pada saat KPID melakukan penertiban, baik itu di Ambon maupun di KKT,” janji Rumra. (S-20)

Baca Juga: Lanjut ke Polda, Ini yang Disuarakan Warga BAHK