AMBON, Siwalimanews – Walaupun ditengah pendemi Covid-19 yang sementara menjadi keprihatinan semua elemen masyarakat, DPRD Maluku tetap menunjukan kinerja yang baik demi untuk memajukan Maluku kedepan.

Sikapi hal itu Gubernur Mlauku, Murad Ismail mengharapkan adanya kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD Maluku dalam membangun Maluku kedepan di semua aspek kehidupan.

Hal itu disampaikan Gubernur dalam pidato pengantar paripuran pengesahan Ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan Maluku Energi Abadi pekan lalu di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (5/11).

Pada kesempatan itu, Gubernur secara tegas menyampaikan apresiasi terhadap kinerja DPRD Maluku melalui panitia khusus (Pansus) yang telah menyelesaikan dua buah Ranperda tentang Maluku Energi Abadi.

Kedua ranperda tersebut diantaranya Ranperda Tentang Pembentukan Perseroda Maluku Energi Abadi dan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroda Maluku Energi Abadi sehingga telah ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Baca Juga: DKI Jakarta Nilai DPRD Maluku Transparan dan Terbuka

“Selaku pimpinan daerah ini, saya memberikan apresiasi yang penuh kepada pimpinan dan anggota DPRD Maluku secara khusus bagi Pansus yang telah menyelesaikan kedua Ranperda yang berkaitan dengan pengelolan Migas di Maluku ini,” ujar Gubernur.

Menurut Gubernur, sejak kedua Ranperda itu diserahkan pada bulan Agustus lalu DPRD Maluku langsung membentuk pansus dan melakukan pembahasan pada masing-masing Pansus bersama pemerintah daerah dan telah berhasil ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala kepada Siwalima mengatakan kedua Ranperda yang disahkan telah melalui mekanisme pembahasan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kedua Ranperda itu telah sesuai dengan mekanisme pembaha­san sebagaimana yang ditetap­kan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.

Olehnya itu DPRD berharap ke­-dua Ranperda yang telah ditetap­kan dapat segera ditindaklanjuti dengan cara menyampaikan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai pengelola PI 10 persen. (S-50)