AMBON, Siwalimanews – Kodam XVI/Pattimura musnahkan sebanyak 723 senjata api. Ratusan senpi ini merupakan senjata bekas konflik sosial yang terjadi di Maluku pada tahun 1999 silam.

Dengan sukarela masyarakat Malu­ku maupun Maluku utara menye­rahkan senjata tersebut, usai  komunikasi sosial dialogis dan pendekatan persuasif yang dilakukan Prajurit Kodam XVI/Patti­mura, Satgas Pamrahwan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A.Set­ya­wibawa didampingi Forkopimda Maluku memimpin pemusnahan 723 pucuk senjata yang terdiri dari 514 pucuk laras panjang dan 209 pucuk laras pendek.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Apel Makodam, Senin (7/8) dengan cara memotong senjata api menggunakan mesin pemotong.

Pangdam mengatakan, pemusna­han ini bertujuan sebagai tindakan preventif agar senjata api tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Imigrasi Batalkan Paspor Dua Pekerja Migran

“Saya himbau kepada masyarakat Maluku maupun Maluku Utara, jika mungkin masih ada yang memiliki senjata api, baik rakitan maupun organik supaya menyerahkan kepada aparat yang berwenang, dan saya jamin tidak ada proses hukum karena memiliki saja sudah melang­gar hukum. Mari kita ciptakan situasi kondusif, sehingga kita hidup aman, damai dan sejahtera”, pinta Pangdam.

Menurutnya Kodam XVI/Patti­mura juga memberikan penghargaan sebagai motivasi kepada prajurit yang berhasil memperoleh senjata api illegal standar pabrik maupun rakitan. Setidaknya ada 22 peng­hargaan yang diberikan hingga saat ini.

“Ini bisa menjadi motivasi bagi prajurit untuk selalu berbuat yang terbaik dan memberikan perlindu­ngan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya.

Selesai acara pemusnahan senjata rakitan, Pangdam mengajak For­kopimda Maluku untuk melaksa­nakan menembak eksekutif yang digelar di Lapangan Tembak Pistol Kodam XVI/Pattimura, dalam rangka memperkuat sinergitas dan asah kemampuan dalam menembak. (S-10)