AMBON, Siwalimanews – Fraksi Pembangunan Bangsa di DPRD Provinsi Maluku minta para mahasiswa maupun pihak-pihak yang tidak menyetujui pengesahan UU Omnibus Law untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Permintaan ini disampaikan Ketua Fraksi PB, Mu’min Refra kepada wartawan, Senin(12/10) menanggapi aksi demontrasi yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa di Kota Ambon.

Jika ada elemen masyarakat yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam UU Omnibus Law, maka jalan yang bisa ditempuh dengan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

“Jika ada pihak yang tidak puas, maka ruang hukumnya adalah ke MK, karena disana kita akan sampaikan argumentasi hukum, berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tegasnya.

Walaupun demikian, sebagai wakil rakyat, pihaknya berkewajiban untuk menerima aspirasi masyarakat, dan menampung dalam komitmen bersama untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, ke institusi yang lebih tinggi.

Baca Juga: Ketua DPRD Aru Setuju Turunkan Presiden

“Bagi kami, jika UU Cipta Kerja merupakan suatu kebutuhan bagi rakyat, bangsa dan negara mengapa tidak? Tetapi kemudian dalam aplikasinya ada hal yang perlu diperbaiki, maka sangat elegan jika itu kami sampaikan kepada lembaga yang lebih tinggi, untuk memahami, dan memaknai apa yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia dalam kelompok-kelompok demonstran tersebut,” ujarnya.

Beberapa pasal krusial  yang dipermasalahkan oleh sekian banyak elemen masyarakat, hendaknya dipercakapkan secara komprehensif, agar dapat menemukan solusi yang tepat untuk kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.

Pada prinsipnya Fraksi PB, merasakan apa yang menjadi keinginan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam aksi penolakan terhadap UU ini.

“Dari apa yang didengar saat aksi unjuk rasa mahasiswa di DPRD, massa tidak berkeinginan agar UU ini dihapus, namun, ada beberapa pasal krusial dari UU ini yang menurut penilaian mereka tidak sesuai. Nah, inilah yang akan jadi bahan kajian secara makro dan hal ini akan kami sampaikan ke institusi yang lebih tinggi,” cetusnya. (Cr-2)