AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Josefa Kelbulan dan Lamberth Miru selaku Ketua dan Sekretaris Yayasan Anak Bangsa (YAB).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Juliana Wattimury di PN Ambon, Selasa (23/11), terdakwa Josefa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Josefa Kelbulan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara dipotong masa tahanan,” ujar Wattimury saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan tersebut terdapat dua pertimbangan hakim, dimana yang memberatkan terdakwa yakni telah melakukan perbuatannya sebanyak 2 kali, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Sama seperti Yosefa, Terdakwa Lamberth Miru yang merupakan sekretaris dari yayasan ilegal tersebut juga diganjar 3 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Berantas Pungli, Sinergitas Tim UPP Harus Diperkuat

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukum penjara selama 4 tahun. (S-45)