AMBON, Siwalimanews – Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa da­lam persidangan, Se­nin (2/11) memberat­kan eks Sekda Kabu­paten Buru, Ahmad Assagaf.

Saksi menyebutkan, saat men­jabat sekda, Ahmad Assagaf me­me­rintahkan untuk mengambil uang tunai, dan diserahkan kepada dirinya.

“Ada sejumlah uang yang diam­bil di pak bendahara atas perintah Sekda Buru,” kata Imran Wamne­bo, staf Pemkab Buru yang dihadir­kan sebagai saksi.

Hal yang sama juga disampai­kan, staf lainnya selaku sopir ben­dahara La Joni. “Ada sejumlah uang yang diantar ke sekda atas perintahnya,” ujarnya.

Namun, keduanya kompak su­dah tidak mengingat jumlah uang yang diserahkan kepada Assagaf. “Sudah tidak ingat jumlahnya berapa,” tutur keduanya.

Baca Juga: Jaksa Koordinasi BPKP Percepat Audit Kasus Lahan PLTG Namlea

Sementara itu, dua saksi lainnya membeberkan soal adanya penya­lahgunaan dana operasional kepa­la daerah dan wakil kepala daerah.

“Ada dana yang diambil dari ben­dahara yang merupakan hak wakil kepala daerah,” ujar Gilang Mas­bait, ajudan Wakil Bupati Buru, sem­bari menambahkan, dana ope­rasional itu yang disalahgunakan.

Sementara saat di akhir persi­dangan, penasehat hukum Ahmad Assagaf, Boy Lesnussa meminta jaksa menghadirkan Bupati Ramly Umasugi, dan Wakil Bupati Almus­tafa Besan. “Kami minta bupati dan wakil bupati juga dihadirkan sebagai saksi,” ujar Lesnussa.

Namun, hakim mengatakan be­ban pembuktian dalam hukum pidana ada pada jaksa, sehingga hal itu menjadi wewenang jaksa.

“Memang harus dihadirkan jika memang belum cukup bukti untuk menjerat terdakwa. Tapi semuanya tergantung jaksa mau dihadirkan atau tidak,” ujar hakim.

Sebelumnya, JPU dalam dak­waannya mendakwa terdakwa eks Sekda Buru  Ahmad Assagaf ber­sama eks bendahara La Joni Ali bersalah  melanggar pasal 3 jo pa­sal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  ten­tang pemberantasan tindak pi­dana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31  Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Modus operansi yang dilakukan kedua terdakwa dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi pe­ngelolaan keuangan daerah untuk belanja barang dan jasa Sekre­tariat Daerah Tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018  pada Orga­nisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, yakni melakukan belanja pertang­gungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya.

Misalnya, belanja perawatan ken­daraan bermotor senilai Rp.180.188.705.00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp.2.400.000,00.

Kemudian belanja dipertang­gungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dengan item-item belanja peralatan kendaraan ber­motor senilai Rp. 2.516.1114. 000,00, belanja sewa sarana mo­bilitas senilai Rp. 4.558.4000,00, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor senilai Rp. 4.037. 725.000,00.

Selanjutnya  BPO direalisasikan lebih tinggi dari pagu anggaran yang tersedia  senilai Rp.33. 660.000,00. Dari total dana terse­but, ditemu­kan jumlah nilai ke­rugian keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan  sesuai hitungan  BPK sebesar Rp. 11.328. 487.705,00. (S-49)