PROSES penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif sekretariat Daerah Buru Tahun 2020-2022 masih terus dilakukan penyidik Kejari Buru.

10 saksi sudah dipanggil dan diperiksa termasuk   Mantan Wakil Bupati Buru, Mantan Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat terkait lainnya di ruang lingkup sekretariat daerah Kabupaten Buru.“Selain itu, tim penyidik Kejari Buru terus berupaya mencari bukti-bukti korupsi terkait dan merampungkan dokumen penting dan keterangan para saksi untuk dikembangkan lebih jauh.“Sambil penyidik Kejari Buru akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Daerah.

Walau begitu Kejari Buru memperkirakan jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah.“Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. “Ketidakberdayaan hukum di hadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintahan menjadi faktor penyebab mengapa korupsi masih tumbuh subur di Indonesia.“Makna dari korupsi sendiri ialah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk kepentingan pribadi atau privat yang merugikan publik dengan cara-cara bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Korupsi terjadi jika memenuhi tiga hal, yaitu pertama jika seseorang memiliki kekuasaan termasuk untuk menentukan kebijakan publik dan melakukan administrasi kebijakan tersebut. Kedua, adanya economic rent, yaitu manfaat ekonomi yang ada kebijakan publik tersebut. Ketiga, sistem yang ada membuka peluang terjadinya pelanggaran oleh pejabat publik yang bersangkutan.

“Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.“Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan. Disadari memang upaya untuk memberantas korupsi tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

Baca Juga: Dapatkan Maluku Keluar dari Kemiskinan?

Banyak cara telah dilakukan oleh pemerintah negara kita, bahkan upaya pemberantasan korupsi tersebut “DPR telah menetapkan serangkaian undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara penanggulangan korupsi di Indonesia, terkesan hanya menyalahkan sistem yang ada, yaitu seperti aturan hukumnya seharusnya dilakukan juga pembenahan terhadap lembaga penegak hukum, karena fakta dilapangan tidak jarang dalam proses pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terhalang oleh karakter para penegak hukum yang menyalah­gunakan kewenangan. “Namun disatu disisi publik sangat berharap kasus SPPD fiktif ini bisa segera dituntaskan.“Siapspun yang terlibat jangan dilindungi. Penyidik harus bersikap netral dan tidak tebang pilih supaya publik tidak menilai bahwa hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah.(*)