AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tindak Pidaan Ko­rupsi Ambon kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi dan pencu­cian uang pada BNI Cabang Ambon Jumat (12/6) dengan terdakwa Faradiba Yusuf, Soraya Pelu, Mar­ce Muskitta, Krestiantus Rumahle­wang, Josep Maitimu dan Andi Yahrizal.

Sidang dengan agenda mende­ngarkan keterangan saksi, dimana jaksa penuntut umum (JPU) meng­hadirkan tiga orang saksi yakni Ivo Maail keponakan Dani Nirahua, dan dua nasabah BNI Ambon yakni Nazli Seiban dan Sumiati.

Ivo diberikan kesempatan perta­ma oleh majelis hakim untuk mem­berikan keterangan. Ia mengaku pernah meminjamkan rekeningnya untuk Faradiba Yusuf. Ivo sendiri adalah keponakan Dani Nirahua sekaligus adik ipar Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti sementara pemimpin Kantor Cabang Pembantu Tual.

Ivo menjelaskan Faradiba melalui Kres ingin meminjam rekeningnya karena mau mengirimkan uang. Uang sekitar Rp. 2 miliar itu ditran­sfer pada September 2019.

“Tante Fara mau pinjam nomor rekening untuk transfer,” kata Ivo menirukan ucapan Kres.

Baca Juga: Pencabul Balita Minta Keringanan Hukuman

Ivo mengatakan ia tidak menge­tahui uang itu dari mana dan untuk keperluan apa. Dia hanya mengisi formulir penarikan dan menandata­nganinya setelah ditelepon Kres. Ivo juga mengetahui uang itu hasil penggelapan ketika diperiksa pihak Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kepada hakim Ivo menuturkan memberikan rekeningnya kepada Faradiba karena yang bersangkutan calon isteri Dani Nirahua. Ivo juga tidak mengetahui kalau hubungan Faradiba dan Dani saat itu sudah berakhir. Meski demikian, kepada Ivo, Kres mengatakan Faradiba yang nantinya akan mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.

Uang yang ditransfer ke rekening Ivo pertama berjumlah Rp. 850 juta kemudian Rp 950 juta. Ivo menge­tahui adanya transferan itu melalui sms-banking. Disamping Kres kerap menelepon dan menyampaikan kalau Faradiba melakukan transfer uang ke rekening miliknya.

“Yang mulia, kak Kres telepon saat masih bertugas di BNI Unpatti, katanya, Tante Fara mau pinjam no­mor rekening. Kak Kres juga teman kantornya Tante Fara. Lalu saya kasih. Saya bilang kalau saya hanya sekali memberikan izin (untuk transfer). Saya tahu ada transfer lewat sms banking,” beber Ivo.

Selanjutnya Kres menghubungi Ivo dan memintanya ke kantor BNI Unpatti guna melakukan penarikan uang. “Disana saya ketemu teller bernama Nus. Saya tulis slip pena­rikan dan tandatangan. Lalu saya pulang. Saya bahkan tidak lihat uangnya,” ungkap Ivo lagi.

Dijelaskan, saat terakhir kali Ivo melakukan penarikan, ia sempat melihat Soraya Pelu berada di bank. Saat itu, ia berpikir Soraya adalah nasabah di bank berplat merah itu.

Ivo mengaku belum pernah ber­temu dengan Faradiba. Meski me­ngizinkan Faradiba memakai nomor rekeningnya lantaran Faradiba ada­lah calon isteri pamannya, tapi menurut Ivo Dani Nirahua tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya niatnya membantu karena malu hati. Tapi Om Dani tidak tahu kalau saya meminjamkan rekening ke Tante Fara,” jelas Ivo.

Saksi lain yang membongkar ke­jahatan Faradiba yakni Nazli Seiban, nasabah BNI Ambon. Seiban menga­ku sudah mengenal Faradiba sejak lama, karena keduanya bertetangga.

Ia membuka deposito setelah sebe­lumnya almarhum suaminya juga me­lakukan deposito. Dalam buku reke­ning atas namanya itu, ia mendepo­sitkan Rp. 1 miliar. Seiban tidak menge­tahui soal cashback seperti yang dijan­jikan Faradiba ke­pada nasabah lain­nya. Ia hanya tahu, setiap bulannya, Fa­­radiba me­ngan­tarkan langsung uang ke rumahnya senilai Rp. 5.800.000.

Ketika mendengar kabar Faradiba ditangkap, ia mengecek saldo reke­ningnya di bank. Dalam buku reke­ning koran yang dicetak pihak bank bertanggal 31 Oktober 2019, uang­nya hanya tersisa Rp 10 juta.

“Saya tabung Rp. 1 milyar setiap bulannya dari 2017-2019, saya diberi uang. Saya tidak tahu itu bonus atau cashback,” jelas Seiban.

Sama seperti halnya Seiban dan nasabah lainnya, Sumiati yang ber­profesi sebagai pedagang ceng­keh juga mendapati saldo di rekening­nya tidak sesuai dengan yang ia depositkan.

Berawal ketika Sumiati bertemu Faradiba saat menyetorkan uang haji pada 2017. Dia ditawari Faradiba melakukan deposit dengan cashback Rp. 100 juta setiap kali melakukan deposit sebesar Rp. 1 miliar. Sumiati pun tergiur dan ikut mendepositkan uang sejumlah Rp. 2 miliar.

“Saya bilang ke Ibu tunggu saya jual cengkih dulu baru saya depo­sit­kan. Lalu saya deposit satu milyar, saya dapat 100 juta. Lalu saya deposit la­gi untuk kedua kalinya,” cerita Sumiati.

Sumiati sempat melakukan penari­kan uang pada Agustus tahun lalu. Saat itu Faradiba sedang di luar kota. Faradiba menyuruhnya langsung ke kantor untuk lakukan penarikan. Disana, Sumiati langsung bertemu dengan teller. Pengakuan Sumiati berbeda dengan beberapa nasabah lainnya yang uangnya diantar ke lobby atau ke rumah. “Saya ke bank, ambil  Rp250 juta, lalu Rp 200 juta. Sisanya 550 juta,” kata Sumiati.

Wanita paruh baya itu kaget uangnya berkurang di rekening ketika  mendengar  Faradiba terjerat kasus pembobolan dana nasabah. Dan ternyata benar, uang tersisah di rekeningnya hanya Rp 250 juta dari jumlah sebelumnya Rp 500 juta. Sumiati juga mengaku tidak pernah memegang buku rekening miliknya, kecuali ketika hendak melakukan deposit.

Untuk diketahui, Sidang Faradiba Cs yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ambon itu digelar secara online. Majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum serta saksi hadir langsung di ruang sidang.

Sedangkan, terdakwa Faradiba Yusuf dan  terdakwa Soraya Pelu alias Aya berada di Lapas Perem­puan. Terdakwa lainnya, Marce Mus­kita alias Ace selaku pemimpin BNI Cabang Pembantu Masohi, terdakwa Krestiantus Rumahlewang alias Kres selaku pengganti semen­tara pemimpin Kantor Cabang Pem­bantu Tual, terdakwa Joseph Resley Maitimu alias Ocep selaku pemimpin Kantor Cabang Pembantu Kepulau­an Aru, terdakwa Andi Yahrizal Yahya alias Callu selaku Pemimpin BNI Kantor Kas Mardika berada di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)