AMBON, Siwalimanews – Kepala Puskesmas Manipa Rauf Samal saat ini dikurung di Lapas Klas II B Piru karena divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Dataran Honipopu, Kabu­paten SBB dengan penjara selama 1 bulan 15 hari. Akibatnya pelayanan di Puskesmas Manipa terganggu.

Ketua Himpunan Mahasiswa Pulau Manipa (HMPM) Sufahmi Wance menga­takan, dengan ditahannya kepala Pus­kesmas Manipa, maka Pemkab SBB dan Dinas Kesehatan harus segera mencari penggantinya.

“Jika tidak ada penggantinya maka sangat berpengaruh terhadap proses pela­yanan kesehatan kepada masya­rakat di Kecamatan Manipa, apalagi dalam situasi Covid-19 seperti ini, warga yang bepergian ke luar daerah harus membutuhkan surat keterangan kese­hatan yang ditandatangani oleh pim­pinan puskesmas,” ujar Wance.

Selain itu masalah teknis lainnya, kata dia, puskesmas membutuhkan se­orang pemimpin karena sangat ber­dampak oleh masyarakat.

“Kami berharap Pemda segera turun­kan Plt sebagai pengganti kepala Pus­kemas yang sementara menjalani huku­man. Demi kemaslahatan masyarakat Manipa dari sisi pelayanan kesehatan, sehingga perlu ada penggantinya,” tegas Wance.

Baca Juga: Dirut Mundur, November Bank Maluku Gelar RUPSLB

Untuk diketahui, kepala puskesmas ber­sama dengan anaknya Khairil me­nganiaya  korban Komarudin Liang di Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Mani­pa pada 9 September 2019. Perbuatan keduanya akhirnya di laporkan ke Polsek Manipa dan kini mendekam di balik jeruji besi bersama anaknya. (S-39)