AMBON, Siwalimanews – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku M Hatta Hehanusa, menyanyangkan keputusan Pemprov Maluku yang telah mengembalikan sejumlah ruas jalan provinsi kepada kabupaten/kota.

Walaupun demikian, ia juga mengingatkan Pemprov Maluku agar menyerahkan aset jalan kepada kabupaten/kota, jika status jalan sudah dikembalikan.

“Saya mau sentil menyangkut keputusan gubernur tanggal 9 Februari Nomor 191 tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Maluku Nomor 799, sebenarnya ini keputusan yang miris,” kesal Hehanusa kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Jumat (29/9.

Menurutnya, konsekuensi dari diterbitkannya keputusan gubernur tersebut adalah, beberapa ruas jalan yang selama ini ditangani oleh provinsi harus dikembalikan lagi ke kabupaten/kota.

Penerbitan SK Gubernur tersebut, harus ditindaklanjuti dengan penyerahan aset kepada pemerintah kabupaten/kota agar ada langkah penanganan dari pemkab maupun pemkot.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kadinkes Soal Imunisasi di Sekolah

“Kita juga mau pertanyakan, apakah SK ini sudah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset ke daerah? Jangan sampai belum juga diserahkan sampai hari ini,” tandasnya.

Pemprov Maluku kata Hehanusa, jangan cuma asal mengeluarkan SK, tetapi aset tidak diserahkan, kasihan pemkab dan pemkot dalam rangka untuk mengambil kebijakan peningkatan jalan tersebut.

“Kita ingatkan agar segera diserahkan aset yang telah diserahkan, jangan kerja asal kerja saja,” cetusnya.(S-20).