AMBON, Siwalimanews – Keluarga Daniel Tahya, korban pem­bunuhan di Negeri Haruku, Ke­camatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah meminta pelaku dihukum mati. Keluarga menilai hu­kuman ini setimpal dengan per­buatannya.

Hal ini ditegaskan Petra Talabe­ssy, ponakan korban saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Negeri Ha­ruku dengan terdakwa Jecky Mus­tamu di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (15/7).

Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dua saksi, yaitu Petra Talabessy dan Semuel Mustamu yang dilakukan secara virtual ter­sebut, dipimpin majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo dan dua hakim anggota Jenny Tulak dan Hamzah Kailul.

Petra meminta majelis hakim meng­hukum berat terdakwa karena meng­hilangkan nyawa kakaknya. Selain itu, ia juga menyebut terdakwa ha­nya bisa membuat onar di kampung.

“Saya minta hakim hukum dia berat. Kalau bisa bunuh dia, ganti nyawa kakak saya,” tandas Petra.

Baca Juga: Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun

Petra adalah orang yang memberi­tahu istri korban, bahwa terdakwa akan membunuh korban. Dia mence­ritakan, malam itu terdakwa menemui dirinya sebelum melakukan pembu­nuhan.

“Pas kejadian, saya di rumah. Dia datang menanyakan bapak saya dengan membawa parang,” katanya.

Dia sempat menanyakan mengapa terdakwa membawa benda tajam itu. Dia lalu bergegas menuju rumah korban untuk memberitahu istri kor­ban mengenai hal tersebut.

“Lalu saya segera ke rumah mem­beritahu istri korban. Saya menyu­ruh dia memanggil korban, karena terdakwa sedang mencari bapak dengan parang,” tuturnya.

Petra menuturkan, terdakwa ter­kenal suka membuat onar di kam­pungnya setiap kali mabuk. Bahkan, sebelumnya terdakwa sempat me­mukul orang dan mengejar mereka dengan parang.

“Dia rusak sekali kalau mabuk. Dia pernah mabuk, lalu pukul tentara. Tapi setiap kali dia berbuat, dia selalu bebas. Tidak tahu siapa yang menolong dia,” ujarnya lagi.

Sementara itu, saksi Semuel Mus­tamu mengaku, korban sempat me­minta bantuannya. Saat itu, ia berada di pesta pernikahan adiknya Christian Mustamu. Korban jatuh tepat di sam­pingnya, dengan keadaan berlumur darah. “Korban jatuh di samping saya, lalu bilang tolong beta,” katanya.

Semuel langsung menanyakan siapa yang melakukan hal tersebut padanya. Namun, ia sudah tidak menjawab lagi. Semuel dan beberapa orang lainnya lalu berlari mengikuti jejak darah untuk mencari tahu pelaku pembunuhan.

“Lalu ada yang beritahu kalau terdakwa yang bunuh. Cari dia, tapi pelaku sudah lari ke hutan,” katanya.

Terdakwa membenarkan ketera­ngan para saksi tersebut. Namun, ia mengatakan melakukan pembunu­han lantaran emosi karena dipukul. “Saya dipukul kena mulut. Lalu mereka yang ajak berkelahi, korban dalam keadaan mabuk. Sepanjang jalan saya emosi lalu saya cari dia,” tuturnya.

Sontak keluarga yang berada di dalam ruang persidangan marah mendengar pengakuan terdakwa. Mereka terus berteriak kalau ter­dakwa berbohong.

Jecky melakukan pembunuhan terhadap korban Daniel Tahya pada Kamis 19 Maret 2020 sekitar pukul 02.00 WIY di depan rumah Christian Mustamu, di Negeri Haruku.

Kejadian bermula, saat terdakwa ke pesta pernikahan Meike Lesma­nuwaya. Di perjalanan, terdakwa bertemu korban Daniel Tahya, Julius Tahya, dan Helmi Rahayaan. Terdak­wa lalu menanyakan apakah ada minuman keras.

Karena tidak ada, terdakwa hen­dak menuju ke pesta pernikahan itu mengambil sopi. Namun, terdakwa mendengar Julius Tahya mengun­dangnya berkelahi. Korban dan Julius Tahya lalu mengejar terdakwa untuk memukulinya.

Setelah kejadian tersebut, terdak­wa pulang ke rumahnya dan meng­ambil parang panjang. Dia lalu mencari Julius Tahya, namun mereka tidak bertemu.

Sementara itu, ketika terdakwa sedang marah-marah di depan rumahnya, ia melihat korban.

Terdakwa lalu menghampiri kor­ban. Mereka berdua terlibat perteng­karan.

Dalam pertengkaran itu, kor­ban mengatakan kalau dirinya lebih sadis. Mendengar itu, terdakwa lang­sung membacok korban mengguna­kan parang di bagian leher.

Korban sempat berusaha berlari menyela­mat­kan diri. Namun, ter­dakwa kem­bali membacok korban di bagian kepala dan bahunya. Ter­dakwa yang melihat korban berlu­muran darah langsung melarikan diri ke hutan.

Atas perbuatannya tersebut, JPU Rian Joze Lopulalan mendakwanya de­ngan dua pasal sekaligus. JPU  me­nyatakan, terdakwa ter­bukti ber­salah melanggar pasal Pasal 338 KUH­Pi­dana dan pasal 351 ayat (3) KUH­Pi­dana, dengan ancaman hukuman mak­simal lima belas tahun penjara. (Cr-1)