AMBON, Siwalimanews – Diawal tahun 2024, Kejati Maluku mulai mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Rumah sakit umum daerah (RSUD) dr M Haulussy Ambon.

Pengusutan ini dimulai dnegan melakukan puldata dan pulbaket. Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejati Maluku sebagaimana disampaikan Kajati Agoes Soenanto Prasetyo kepada wartawan di penghujung tahun 2023 lalu, bahwa pihaknya telah membentuk tim dalam rangka mengusut kasus RSUD dr M Haulussy.

“Kejati Maluku saat ini masih melakukan pengumpulan data, dokumen dan bahan keterangan terkait permasalahan tunggakan pembayaran jasa para nakes dan pegawai RSUD dr M Haulussy,” ungkap Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P Latuconsina kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (4/1).

Sebelumnya, pihak Kejati Maluku telah menyatakan sikap guna menelusuri dugaan kasus korupsi pada RSUD dr Haulussy Ambon.

Pasalnya Kajati Maluku telah memerintahkan timnya untuk segera melakukan penyelidikan dugaan korupsi di RSUD Maluku itu dimulai dengan membentuk tim penyelidik.(S-26)

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Laut Banda