AMBON, Siwalimanews – Setelah menerima pelimpahan berkas Tata Ibrahim Cs dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Maluku saat ini sementara menyelidiki berkas tersebut.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada Siwalima mengaku, pihaknya sudah menerima berkas tersangka pembobolan dana nasabah BNI Ambon yakni Tata Ibrahim dan William Alfred Ferdinandus sejak 29 April yang lalu dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Benar berkas tersangka Tata Ibrahim dan William Alfred Ferdinandus sudah diterima dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak 29 April 2020,” ujar Sapaulette Jumat (8/5).

Menurut Sammy, pihaknya masih meneliti berkas tersebut, nantinya jika berkas dua tersangka itu sudah lengkap, JPU akan memberitahukan kepada penyidik. Namun jika belum lengkap, JPU akan mengembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi lagi.

“Saat ini berkasnya masih diteliti oleh jaksa penuntut umum,” kata Sapulette singkat.

Baca Juga: Berkas Tata Ibrahim dan William Kembali ke Jaksa

Kembali Ke Jaksa

Seperti diberitakan, berkas dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada BNI Cabang Ambon, Tata Ibrahim dan William Alfred Ferdinandus telah dikembalikan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejati Maluku.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso, berkas kedua tersangka dikembalikan kepada jaksa penuntut umum pada Rabu (29/4) lalu.

“Berkas tersangka Tata Ibrahim dan tersangka William Alfred Ferdinandus dikembalikan ke jaksa penuntut umum pada tanggal 29 April 2020,” jelas Santoso kepada Siwalima, Rabu (6/5) melalui pesan whatsapp.

Santoso mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk dari jaksa, apakah berkas kedua tersangka sudah lengkap atau belum. “Masih menunggu petunjuk dari kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya Kejati Maluku menerima pelimpahan berkas Tata Ibrahim dari penyidik Ditreskrimsus pada Senin (2/3). Setelah diteliti, jaksa mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa berkas perkara belum lengkap (P-18) disusul dengan (P-19) atau petunjuk untuk melengkapi berkas perkara.

Tahan

Penyidik Ditreskrimsus menahan Tata Ibrahim di Rutan Polda Maluku, pada Kamis (13/2), setelah memeriksanya selama sembilan jam.

Ia dikurung sekitar pukul 18.10 WIT, usai diperiksa secara intensif di Kantor penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua dari 09.00 hingga 18.00 WIT.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (6/2), setelah tim penyidik Ditreskrimsus melakukan pengembangan penyidikan dan dikantongi bukti-bukti yang kuat. Ia menampung uang Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba Yusuf. Uang bernilai jumbo ini, merupakan hasil penjarahan bank berpelat merah itu.

“Tata Ibrahim menerima aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar yang ditransfer Faradiba,” kata Kabid Humas Polda Maluku, M Roem Ohoirat dalam keterangan persnya kepada wartawan di Mapolda Maluku, Jumat (7/2) lalu.

Lanjut Ohoirat, uang yang ditran­-sfer Faradiba Yusuf ke rekening Tata Ibrahim sebesar Rp 76,4 miliar dila­-kukan sejak bulan November 2018 hingga September 2019.  Penyidik Ditreskrimsus akan menelusuri aliran uang tersebut ke siapa saja.

“Untuk aliran dananya itu akan ditelusuri,  siapa-siapa mendapat­kan, siapa yang menerima.  Itu tentu kita akan minta pertanggu­ng­jawabannya,” tandasnya.

Ohoirat mengatakan,  uang Rp 76,4 miliar yang mengalir di rekening Tata Ibrahim, tidak termasuk uang Rp 58,9 miliar yang dilaporkan pihak BNI  Ambon. “Uang 76,4 miliar itu sendiri dan tidak termasuk 58,9 miliar. Nanti kita akan telusuri,” ujarnya.

Selain Tata Ibrahim, penyidik Ditreskrimsus juga menjerat lagi satu tersangka baru kasus pembobolan BNI Ambon.

Dia adalah William Alfred Ferdinandus, teler BNI Ambon. William ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Februari lalu.

Keterlibatan William terungkap ketika BPK melakukan audit kerugian negara. Ada uang yang mengalir ke rekeningnya. (Mg-2)