AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku didesak menuntaskan kasus korupsi ruas jalan Kambelu – Manusa kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat.

Demikian disampaikan pra­k­tisi hukum Sostones Sisinaru saat diwawancarai Siwalima Minggu (8/5) merespon man­deknya kasus yang merugikan negara miliaran rupiah ter­sebut.

Dijelaskan, pembangunan ruas jalan Kambelu–Manusa yang selama ini dikeluhkan masyarakat merupakan ben­tuk intervensi negara dalam membuka keterisolasian yang terjadi, antara desa-desa di pegunungan Seram Bagian Barat.

Artinya, proyek ini harus dira­sakan oleh masyarakat dan ketika terjadi penyalahgunaan anggaran, maka Kejaksaan Tinggi Maluku harus menuntaskan hingga ke pengadilan.

“Sebagai anak daerah dan praktisi hukum kami mendesak Ke­jaksaan Tinggi untuk segera menuntaskan kasus ini,” tegas Sisinaru.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU di KPK, Walikota Sudah ke Jakarta

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku jangan menyembunyikan siapapun dalam kasus ini, maka siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Mereka telah menikmati uang rakyat yang diprioritaskan bagi pembukaan daerah terisolir maka siapapun yang terlibat harus diproses hukum,” ujar Sisinaru.

Sisinaru menegaskan begitu banyak kasus yang dibidik oleh Kejaksaan tetapi sayangnya belum tuntas ke pengadilan termasuk ruas jalan inamsol yang telah terisolasi selama beratus-ratus tahun, dan ketika negara hadir justru pejabat dengan enaknya mengambil keuntungan.

Praktisi hukum jebolan Universitas Atmaja ini juga memintaKejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak hanya membidik kasus dugaan korupsi ruas jalan Inamosol, tetapi juga ruas-ruas jalan lainnya di SBB yang anggaran telah dicairkan tetapi tidak tuntas dikerjakan oleh kontraktor atau oknum pejabat daerah.

Terpisah, praktisi hukum Djidion Batmomolin minta Kejaksaan Tinggi Maluku  untuk transparan terhadap proses penegakan hukum dugaan korupsi ruas jalan Kambelu-Manusa.

“Kejaksaan Tinggi memang harus transparan terhadap kasus ini termasuk dengan menuntaskan hingga ke pengadilan,” tegas Batmomolin.

Menurutnya, jika kejaksaan Tinggi tidak menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini maka masyarakat akan mempertanyakan lagi kinerja Kejaksaan Tinggi.

Apalagi, selama ini begitu banyak kasus yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi sejak awal tetapi dalam perjalanan justru tidak menunjukkan perkembangan dan bahkan terkesan berjalan ditempat.

Karena itu, Batmomolin menantang kejaksaan tinggi Maluku untuk berani menuntaskan kasus korupsi ruas jalan inamsol hingga tuntas dan para pelaku dapat menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Tunggu Hasil Ahli

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Manusa menuju Rambatu di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kejaksaan Tinggi Maluku menunggu hasil pemeriksaan ahli.

Proyek jalan Inamosol sepanjang 24 kilometer ini dikerjakan  sejak September 2018 lalu. Hingga kini terbengkalai padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD telah cair 100 persen.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Undang Mugopal mengungkapkan, kasus jalan Inamosal masih dalam tahapan pengumpulan data dan bahan keterangan.

“Kasus jalan Inamosol masih berproses dan tidak pernah ditutup, kasusnya masih jalan dan pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan,”ujar Kajati dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejati Maluku, Rabu (16/3)

Dalam pengusutan kasus ini, lanjutnya, pihaknya melibatkan ahli, namun hingga saat ini ahli belum memberikan hasil yang menjadi acuan untuk menentu­kan status dari kasus tersebut.

“Di kasus ini kita juga meminta bantuan ahli dari konstruksi dan ahli jalan, karena memang menyangkut pekerjaan ini kita tidak punya ahlinya. Persoalanya sampai sekarang ahli belum memberikan data ke kita. Kita juga tidak bisa memaksakan, karena ahli ini dari pihak luar bukan internal kejaksaan. Kita cuma memohon agar hasilnya cepat sehingga bisa ditentukan kasusnya mau dibawa ke mana,” ujar  Kajati. (S-20)