AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon diminta untuk mengusut proyek pembangunan tiga pasar tradisional yang dibangun Disperindag kota, namun sampai dengan saat ini tak berfungsi.

“Ketiga pasar yang sampai saat ini belum difungsikan tersebut, masing-masing, Pasar Tradisional di Air Kuning, Desa Batu Merah, Pasar Tradisional di Hutumuri, dan Pasar Rakyat Nusaniwe, di Dusun Air Low, Desa Nusaniwe,” tandas praktisi hukum Djidon Batmomilin kepada Siwalimanews melalui telepon seluler, Kamis (9/12)..

Menurut Batmomolin, pembangunan pasar oleh Disperindag Kota Ambon tidak  dilakukan dengan perencanaan yang matang. Pasalnya untuk membangun ketiga pasar ini anggaran daerah yang dikeluarkan miliaran rupiah, namun tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Ketiga pasar ini sudah dibangun dengan anggaran yang cukup besar, namun tidak difungsikan, itu berarti hanya buang-buang anggaran saja,” tutur Batmomolin

Ia menduga, pembangunan ketiga pasar ini hanya untuk mengejar program. Namun tidak melihat lokasi dari psar itu, apakah kedepan pasar yang dibangun itu bermanfaat atau tidak.

Baca Juga: Terlibat Narkoba dan Disersi, 4 Polisi Ini Dipecat

“Untuk itu pihak kejaksaan seharusnya mengambil langkah untuk mengusut proyek ini,” cetusnya.

Sementara itu, praktisi hukum lainnya Fistos Noija mengungkapkan, proyek yang dibangun pemkot dinilai asal-asalan, karena lokasinya tidak strategis.

“Makanya kami minta supaya jaksa ataupun pihak kepolisian jangan tinggal diam, namun kalau bisa secepatnya mengusut proyek ini, karena pasarnya belum difungsikan,” tandas Noya. (S-51)