AMBON, Siwalimanews – Tindakan asusila yang dilakukan tiga oknum anggota TNI terhadap sorang pelajar 18 tahun di Kota Ambon mendapat reaksi keras dari Pandam XVI Pattimura Mayjen Ruruh A Setyawibawa.

Merespon tindakan yang dapat mencoreng martabat TNI, khususnya Kodam XVI Pattimura di mata rakyat, Pangdam memastikan akan memberikan saksi tegas kepada para pelaku.

Hal ini samapaikan Pangdam melalui Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Letkol Arh Agung Sinaring M, Senin (12/6).

Kapendam mengatakan, Pangdam menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut dan pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas.

“Bapak Panglima menyesalkan terjadinya peristiwa tersebut, beliau memastikan akan menindaklanjuti dengan proses hukum hingga tuntas sesuai fakta hukum yang berlaku, karena tidak mencerminkan sikap seorang prajurit yang bersaptamarga,” ucap Kapendam mengutip pernyataan Pangdam.

Baca Juga: Maluku Terancam Alami Kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian

Dirinya mengatakan, saat ini proses hukum sementara berjalan, dimana ketiga oknum tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk memudahkan pemeriksaan dan mempercepat proses penyidikan oleh Pomdam XVI Pattimura dalam pengungkapan kasus ini.

“Dalam perkembangan kasus ini, ketiganya sedang melaksanakan proses hukum dan bersetatus tersangka. Kedua prajurit  dengan inisial SS dan YS sedang ditahan di Pomdam XVI Pattimura, sedangkan untuk Prada AHB, proses hukumnya dilimpahkan ke Pomdam XIII Merdeka,” ungkapnya.

Kapendam menegaskan, pihaknya akan berupaya sesegera mungkin kasus tersebut segera dituntaskan.

“Kami berusaha sesegera mungkin agar kasus ini dituntaskan, dan sesuai instruksi bapak Panglima yang menegaskan akan memberikan  sanksi tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (S-10)