PEMILIHAN umum (pemilu) merupakan ihwal yang mesti dikawal dalam ruang publik. Pemilu bahkan dalam implementasinya telah bertransformasi menjadi komoditas bisnis yang menggiurkan. Itu sebabnya, proses pemilu yang jujur dan adil merupakan kunci keberhasilan demokrasi.

Sebagai wujud kedaulatan rakyat, sistem pemilu yang didesain termasuk penyelenggaranya harus mencerminkan sikap integritas dan terbebas dari praktik kecurangan.

Munculnya pelbagai aksi kecurangan dan pelanggaran yang terjadi massif, menggambarkan masih belum efektifnya penegakan hukum pemilu pada setiap pesta demokrasi.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian publik yaitu praktik korupsi kampanye yang dilakukan oleh penyelenggara negara. Secara yuridis, aturan yang mengatur soal larangan penyelenggara negara untuk turut serta melakukan kampanye sudah diakomodir, namun aturan tersebut masih terdapat celah hitam sehingga praktik korupsi kampanye oleh penyelenggara negara masih saja menjamur.

Itu sebabnya, merupakan suatu hal yang menarik jika dikaji berdasarkan harmonisasi aturan dengan meninjau praktik dan mencari desain ideal dalam rangka mencegah dan menindak pelanggaran tersebut melalui penataan ulang pengaturan pencegahan praktik kampanye dalam pemilihan umum oleh penyelenggara negara.

Baca Juga: Korupsi Kapal Cepat SBB dan Penanganannya

Sebagai instrumen kedaulatan tertinggi rakyat, pemilu harus dijaga dari segala kemungkinan praktik curang dan upaya-upaya membuat keropos sistem pemerintahan demokrasi.

Itu sebabnya, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten dengan menerapakan secara sungguh-sungguh prinsip jujur, adil dan demokratis sebagaimana amanat konstitusi.

Dalam rangka menciptakan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis, keterpenuhan segala aspek penyelenggaraan pemilu, seperti regulasi, penyelenggara maupun komitmen semua pihak yang berkepentingan dengan pemilu harus berada dalam satu atmosfiryang sama, termasuk dalam mengawal penggunaan dana Pemilu.

Komisi I DPRD Provinsi Maluku siap mendukung penuh dan mengawal kebutuhan anggaran bagi penyelenggaraan pemilihan umum dan pilkada serentak 2024 mendatang.

KPU Provinsi Maluku secara umum telah menyampaikan kebutuhan anggaran pendukung pemilu 2024 sebesar 5.8 miliar kepada pimpinan pimpinan DPRD yang nantinya ditindaklanjuti oleh Komisi I bersama pemerintah daerah Maluku.

Usulan anggaran tersebut sangat realistis mengingat pemilu 2024 merupakan tahapan serentak yang membutuhkan dukungan dana yang cukup guna menjamin terlaksananya pemilu yang berkualitas di Maluku.

KPU sudah sampaikan 5.8 miliar, prinsipnya Komisi I tetap mendukung penuh dan nanti hari Rabu kita akan undang Sekda, Bapedda, Keuangan, Kesbangpol dan KPU untuk duduk bersama membahasnya usulan anggaran tersebut.

Usulan tersebut telah termasuk didalamnya anggaran untuk non tahapan seperti monitoring dan konsolidasi bersama KPU seluruh kabupaten/kota sehingga diharapkan dengan dukungan pemerintah daerah, KPU Maluku dapat bekerja maksimal untuk menjamin pemilu yang jujur, adil dan berkualitas.

Komisi I DPRD Maluku mendukung penuh setiap kebijakan yang dilakukan KPU Provinsi termasuk terkait dengan perubahan nomor dapil sepanjang kebijakan yang ditempuh sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.(*)