AMBON, Siwalimanews – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku David Katayane dituntut dua tahun penjara.

Katayane merupakan terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang ia lakukan terhadap salah satu stafnya.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Selvia Hattu dalam sidang tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (2/2) yang dihadiri terdakwa dan penasihat hukumnya Lucky Waileruny cs.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David Katayane selama 2 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU dalam tuntutannya menilai, terdakwa bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor: 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Sempat Hilang Saat Memancing, Soulisa Ditemukan tak Bernyawa di Amahusu

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar denda RP 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal-hal meringankan dalam tuntutan JPU yakni terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan telah ada surat pencabutan perkara dan pernyataan damai dari saksi korban.

Sementara hal memberatkan yakni, perbuatan korban membuat saksi korban merasa malu.

Usai pembacaan tuntutan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendnegar pembelaan terdakwa.

Sebelumnya Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku David Katayane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Katayane diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu stafnya berinisial HR. (S-26)