AMBON, Siwalimanews – Setelah divonis 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Ambon atas kasus suap, kini Komisi Pemberantasan Korupsi, kembali mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa.

Bahkan kasus dugaan TPPU ini statusnya yang semula ada pada tahap penyelidikan, kini statusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugoroho kepada Siwalimanews mengungkapkan, untuk penanganan perkara dugaan TPPU yang dilakukan KPK di Maluku, saat ini bukan hanya kasus mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, akan tetapi ada juga mantan Bupati Bursel Tagop Soulissa.

“Jadi bukan saja kasus TPPU yang menyeret RL atau mantan Walikota Ambon itu, tetapi mantan Bupati Bursel juga sudah kita usut terkait kasus tindak pidana pencucian uang, bahkan kasusnya sudah naik penyidikan juga,” ungkap Taufiq, kepada Siwalimanews di pelataran Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/7).

Menurutnya, saat ini penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk para kepala dinas di era kepemimpinan Tagop sejak tahun 2011-2016 dan 2016-2021.

Baca Juga: Desa Waeketan Baru Ditetapkan Sebagai Kampung Moderasi Beragama di SBT

“Semua tahapan sudah kita lakukan, dan dipastikan kasus ini secepatnya diekspos tim penyidik agar adanya kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, sesuai penyidikan TPPU mantan Bupati Bursel Tagop S Soulissa, KPK pastinya akan memanggil sejumlah kepala dinas yang nama-namanya berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Yang dipanggil pastinya mereka yang lebih mengetahui adanya kasus ini, dan pada prinsipnya semua pihak yang menyetor uang ke TSS akan dipanggil, baik itu ditahap penyidikan maupun pada penuntutan di persidangan nantinya,” jelasnya.(S-26)