AMBON, Siwalimanews – Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku M Rudi mengaku, kasus dugaan korupsi Retribusi Pasar Mardika tahun 2017-2019 ini, nilai kerugiannya mencapai Rp1,3 miliar.

Menurutnya, jumlah kerugian negara ini berdasarkan temuan dari penyidik kejaksaan dan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Ambon.

“Jadi hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni mantan Kadis Perindag serta mantan Kepala UPTD Pasar Mardika dan langsung kita tahan,” ungkap Rudi kepada wartawan usai penahanan kedua tersangka.

Menurutnya, penahanan dilakukan kepada kedua tersangka ini, selama 20 hari kedepan dengan dugaan kerugian negara Rp1,3 miliar.

Saat ditanya apakah dari hasil pemeriksaan, ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini ataukah ada rencana pemeriksaan saksi-saksi lain termasuk Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Rudi menegaskan, itu semua tergantung penyidik.

Baca Juga: Tahap II, Jaksa Tahan Kasatpol PP Bursel

Jika penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini, maka tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

“Itu semua tergantung penyidik, jadi nanti kita lihat perkembangannya seperti apa,” tandas Rudi. (S-39)