AMBON, Siwalimanews – Kasus penganiayaan yang menimpa korban Stevani Mataheru dengan tersangka Iman Kafa Mahulauw berakhir dengan damai atau restorative justice.

Tersangka dalam kasus ini telah menganiaya korban ketika hendak meminta uang untuk membelikan susu bagi anaknya.

Tersangka yang tersulut emosi kemudian menganiaya korban menggunakan kepalan tangan dan kakinya di lokasi kejadian perkara tepatnya di depan kos-kosan tersangka desa poka pada 22 Juni lalu sekitar pukul 23.30 WIT.

Kasus ini kemudian sampai ke tangan jaksa. Setelah dilakukan media dengan pihak korban dan pelaku disepakati dilakukan restorative justice oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kajati Maluku Edyward Kaban bersama Wakajati Andi Darma­wangsa, Aspidum Rahmat Purwanto dan Kasi Oharda Pidum Kejati Maluku Evi Hattu, merespon pengajuan restorative justice penanganan perkara Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon dalam kasus ini secara virtual bersama Dir Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung di Jakarta, di ruang rapat masing-masing satker, Senin (7/8).

Baca Juga: PN Dataran Hunipopu Kabulkan Prapradilan Warga Taniwel

Kajari Ambon Adhryansah, didampingi Kasi Pidum Hubertus Tanate, serta Jaksa Fungsional Endang Anakoda dan Donald Rethob mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice dalam perkara penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Melalui upaya yang dilakukan dalam proses restorative justice kedua pihak telah bersepakat berdamai dengan ketentuan bahwa tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pihak korban dan keluarganya sudah ikhlas memaafkan perbuatan tersangka dikarenakan memikirkan masa depan anak-anak dan hal tersebut dilakukan tanpa syarat.(S-26)