AMBON, Siwalimanews – Setelah mengekspos kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa, Negeri Haruku Kabupaten Malteng, Kejari Ambon menemukan indikasi korupsi dalam kasus ini, sehingga statusnya dari penyelidikan naik mrenjadi penyidikan.

Kasi Intel Kejari Ambon Sunoto memastikan ada indikasi per buatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Pihaknya resmi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.

“Benar, kami sudah ekspos kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa di Haruku. Kalau sudah ekspos, maka indikasi perbuatan melawan hukum sudah tercium,” katanya melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/1).

Sunoto menyebut, Kejari Ambon selanjutnya telah menyusun administrasi agar kasus tersebut dilimpahkan ke bagian pidana khusus untuk ditindaklanjuti.

“Sementara pemberkasan administrasi untuk kemudian diserahkan ke pidsus,” ujarnya.

Baca Juga: Cemarkan Nama Baik Sekda, Kadinkes SBT Tersangka

Seperti diberitakan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Mereka adalah orang yang mengetahui dana ADD dan DD Tahun 2017-2018, yang diduga disalahgunakan para petinggi di Negeri Haruku.

“Sudah belasan orang kita periksa, mereka itu adalah orangorang yang diduga mengetahui penggunaan ADD dan DD tersebut,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sunoto, kepada Siwalima melalui selulernya, Minggu (4/10).

Dalam melakukan penyelidikan, kata Sunoto, jaksa harus berhatihati. Sebab, nilai ADD dan DD yang diduga merugikan keuangan negara ini mencapai miliaran rupiah.

“Karena ini anggaran miliar, jadi kita harus hati-hati, tidak bisa buruburu. Seperti itu,” jelasnya.

Ditanyakan soal berapa nilai kerugian yang ditemukan jaksa, Sunoto mengatakan, data yang digunakan untuk melakukan pengusutan adalah hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah. Jadi dirinya tidak punya wewenang untuk menyampaikan hal itu.

“Itu kan temuan Inspektorat. Jadi mereka temukan ada indikasi terjadi kerugian negara. Makanya jaksa turun usut,” tandas Sunoto.

Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahgunakan staf pemerintah desa tersebut. Bahkan bukti-bukti yang sedang dikantongi pihak kejaksaan adalah data ini akurat. Kemungkinan menunggu waktunya akan dipublis secara terang-benderang. Korupsi ADD Haruku ini dilaporkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.

Seperti item pengadaan BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang dengan anggaran sebanyak Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.

“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama penerima  BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu

Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000.

“Bantuan rumah tidak layak huni tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,” katanya.

Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. “Kalau ada bantuan beras satu ton, beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif di lapangan,” katanya. (S-49)