AMBON, Siwalimanews – Belum tuntasnya kasus dugaan pembalakan hutan yang dilakukan CV Sumber Berkat Mandiri di kawasan hutan adat Negeri Sabuai, Kabupaten SBT membuat  Kejati Maluku melalui Kejari SBT mengambil alih penyelidikan kasus yang awalnya ditangani PPNS Kementerian LHK Provinsi Maluku.

Pengambil alihan kasus ini dilakukan agar kejaksaan dapat melakukan penyelidikan tambahan guna mendapat titik terang pengusutan dugaan illegal logging yang menyeret Direktur CV SBM Imanuel Qudaresman sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu.

“Kasus ini sudah penyidikan dan sementara berproses di Kejari SBT, sesuai aturan jaksa bisa melakukan penyidikan tambahan dikasus ini, kemarin ada sedikit kendala, untuk itu kita lakukan penyidikan tambahan,” jelas Kejati Maluku Rorogo Zega Kepada Wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (27/4).

Dalam malakukan penyidikan tambahan ini kata Kejati, Kejaksaan diberikan waktu kurang lebih 30 hari untuk mengusut kasus tersebut.

Adanya batasan waktu itu membuat pihaknya kejaksaan harus bekerja ekstra, agar persoalan ini dapat bergulir hingga ke meja hijau.

Baca Juga: Lusikooy: Pernyataan Kejati Soal Tanah Erfpacht Menyesatkan

“Penyidikan tambahan ini ada waktunya, 20 hari bisa diperpanjang lagi 10 hari, jadi ada 30 hari untuk lakukan penyidikan tambahan, proses sementara masih berjalan di Kejari SBT, saya harapkan bisa tuntas secepatnya,” harap Kajati.

Untuk diketahui, Kasus illegal logging atau pembalakan liar di Hutan Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT akan semakin sulit diungkap. Pasalnya sebagian barang bukti berupa kayu meranti hilang dibawa orang tidak dikenal.

“Barang bukti harusnya 50 batang kayu. Tapi di lapangan cuma ada 25 batang kayu,” ungkap Kajari SBT, Muhammad Ilham kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Kamis (28/1).

Dia menjelaskan, kasus illegal logging ini terkendala karena tidak sesuainya data barang bukti dengan di lapangan. Apalagi barang bukti sangat penting, karena berkaitan dengan pembuktian perkara. Namun begitu, dia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab hilangnya barang bukti itu.

Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik.

“Tanya ke penyidik saja. Saya nggak bisa jawab itu, karena masih kewenangan penyidik,” jelasnya.

Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. Kasusnya jalan di tempat. Terbilang sudah setahun lebih setelah penyidik menetapkan tersangka. (S-45)