DOBO, Siwalimanews – Hampir setahun lebih, kasus dugaan korupsi KPU Aru mandek di Polres Pulau Aru dan tidak ada perkembangan penanganan penyidikan yang dilakukan.

Padahal puluhan saksi telah diperiksa polisi dan sejumlah dokumen telah disita Kantor KPU Aru, namun sayangnya kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 justru jalan tempat.

Kapolres Aru AKBP Sugeng Kundarwanto yang dikonfirmasi wartawan di sela-sela kesibukan di pasar Murah, Rabu (27/4) mengklami kasus tersebut sampai saat ini masih berproses.

Dia mengaku, belum menetapkan tersangka, karena perlu ada perhitungan kerugian negara.

“Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka harus ada hitungan kerugian negaranya, dan dihitung oleh saksi ahli, kemudian koordinasinya vertikal dan saksi-saksinya tersebar di pulau-pulau ditambah lagi penyidikan kita kurang,” katanya.

Baca Juga: Laporan Polisi di Ujung Jabatan

Kapolres mengakui, kondisi inilah yang berdampak pada proses  penyidikan, walaupun demikian ia janji proses penyidikan masih tetap dilakukan.

Menurutnya, kasus ini sangat kompleks, karena ada seratus lebih saksi yang dimintai keterangan yakni para PPK dan PPS.

“Kasus ini sampai kini belum bisa kita tetapkan tersangka, karena masih dalam proses penyidikan. Namun saya jamin bulan Juni mendatang kita sudah bisa tetapkan tersangka, “ janjinya.

Seperti diketahui, kasus ini awalnya dilaporkan oleh mantan anggota PPK Pulau-Pulau Aru, Irawaty Siahaan dan rekan-rekannya. Aduan tersebut terkait  honor satu bulan PPK dan PPS yang tidak dibayarkan, dimana beberapa item pembelanjaan yang realisasinya tidak sesuai RAB.

Hal ini terlihat pada operasional berupa ATK perbulannya kepada PPS yang hanya dibayarkan sebesar Rp. 350.000 selama 7 bulan. Sementara dalam RAB Rp 750.000 per bulan.

Untuk PPK, di 10 Kecamatan, sesuai nilai yang tertera pada RAB sebesar Rp. 1. 000.000 untuk biaya ATK, namun yang diterima hanya sebesar Rp. 750.000.

Belum lagi, soal dana lumsung,  penginapan, yang jika dikalkulasikan seluruhnya sesuai data yang dikantongi terdapat kurang lebih sekitar Rp 5 miliar yang diindikasikan bermasalah.

Untuk mengamankan barang bukti, pada bulan November 2021 lalu, polisi menyegel Kantor KPU Aru dan menyita sejumlah dokumen baik yang berada di ruang media center maupun di ruang bendahara

Sementara di ruang sekretaris KPU Aru tidak dapat dilakukan karena sekretaris tidak berada ditempat, sehingga Kapolres harus berkoordinasi dengan KPU untuk dilakukan pengeledahan di ruangan sekretaris KPU. (S-11)