AMBON, Siwalimanews – BPKP Perwakilan  Maluku mulai melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual. Dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup.

Auditor tinggal menunggu surat tugas untuk dimulainya audit perhitungan kerugian negara.

“Kasus CBP Kota Tual, kita sudah mulai audit,” ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Per wakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi, Senin (25/1).

Dia mengatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup.

Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit kasus itu 20 hari kerja rampung “Dokumennya udah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,” tegasnya.

Baca Juga: BPKP Mulai Audit Kasus Dugaan Korupsi Taman Kota KKT

Riyadi memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi, dirinya akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang.

“Nanti proses penyidikan kan kita balik lagi klarifikasi, kalau dari hasil klarifikasi untuk membuat masalah semakin terang ya kita minta,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait dengan dokumen-dokumen yang harus dikumpulkan oleh penyidik.

“Auditor dalam mengumpulkan bukti atau dokumen harus melalui penyidik. Kalau ada kurang, pasti kita minta,” ujarnya. Penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual ini terkatung-katung. Dua tahun lebih diusut Ditreskrimsus Polda Maluku, namun belum juga tuntas. Polda Maluku beralasan, hasil audit belum diberikan BPKP Perwakilan Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, semua dokumen yang diminta BPKP sudah diberikan penyidik Ditreskrimsus.

“Saya tegaskan, semua dokumen yang dimintakan BPKP Perwakilan Maluku sudah penuhi dan penyidik sudah menyerahkannya. Kami juga ingin kasus ini cepat tuntas. Jadi kalau belum ada hasil audit, silakan anda tanyakan itu ke BPKP. Kenapa hasil audit belum juga keluar,” tandas Roem kepada Siwalima, Minggu (15/11).

Disinggung soal BPKP yang tetap bersikukuh masih kurang dokumen, Roem mengaku tidak ada yang kurang, sebab penyidik menginginkan kasus ini selesai dan semua yang menjadi kepentingan audit sudah dipenuhi penyidik.

“Itu semua sudah kami serahkan ya, kami juga menginginkan kasus cepat selesai. Logikanya, dokumen diminta kok kita tidak mau kasih. Kepentingan kita apa. Ini kasus publik seperti anda konfirmasi terus, ya pasti kita juga harus percepat penuntasan kasus ini. Jadi saya tegaskan saat ini penyidik hanya menunggu hasil audit saja,” ujar Roem.

Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan. Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (S-49)