AMBON, Siwalimanews – Kapolda Perintahkan Ka­polres Bursel menangkap oknum polisi berinisial IS yang menganiaya ibu bha­yangkari.

Perbuatan tersebut dilaku­kan di salah satu hotel di Namlea beberapa waktu lalu sebelum NS terlibat kecela­kaan lalu lintas yang mere­ngut nyawanya.

Keluarga yang mengeta­hui adanya tindakan peng­aniayaan terhadap korban, lantas melaporkan perbuatan oknum Polres Bursel terse­but ke Propam.

Informasi tersebutpun sam­pai ke telinga Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif yang bereaksi mengecam tindakan anak buahnya itu, serta menerintahkan Kapolres Bursel untuk segera menangkap oknum tersebut.

“Untuk kasus penganiayaan ter­hadap almarhumah SM, bapak Kapolda telah memerintahkan Kapolres Bursel untuk menangkap dan menahan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Kamis (2/11).

Baca Juga: Jaksa Janji Segera Tetapkan Tersangka SPPD Fiktif BPKAD

Sebelumnya, kata Ohoirat, kasus penganiayaan terhadap ibu Bha­yangkari tersebut sudah ditangani oleh Propam Polres Bursel.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polres Bursel, IS yang juga anggota Polres setempat itu tidak mengelak. Ia mengaku pernah menganiaya almarhumah SM. Aksi penganiayaan dilakukan karena cemburu di sebuah hotel di Namlea, Pulau Buru.

“Betul korban pernah dianiaya di hotel karena pelaku merasa cem­buru,” tandasnya.

Aksi penganiayaan yang terjadi sebelumnya tidak pernah dilaporkan ke ranah hukum. Namun korban pada saat yang berbeda kemudian meninggal dunia karena mengalami kecelakaan lalu lintas.

Setelah korban meninggal dunia, baru kasus penganiayaan itu ter­ungkap. Keluarganya yang tidak terima kemudian melaporkan peris­tiwa penganiayaan tersebut.

Kasus penganiayaan itu dilapor­kan Richard Malaiholo, kakak kor­ban di Polda Maluku dengan nomor polisi: LP/B/465/X/2022/ Polda Maluku, tertanggal 18 Oktober 2022.

“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditreskrimum dan Polres Pulau Buru, karena locusnya di sana. Kalau ditemukan bukti pidana atas kasus itu, pelaku akan dimintai pertanggung jawaban pidananya. Sementara terkait disi­plin/kode etik, saat ini sudah dipro­ses oleh Polres Bursel, karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Bursel,”  ujarnya..

Ohoirat mengungkapkan, sejak awal Kapolda Maluku sudah meme­rintahkan untuk menangkap dan menahan pelaku. Ini dikarenakan yang bersangkutan telah melanggar aturan kode etik Polri, lantaran memiliki hubungan khusus dengan korban.

“Kapolda sejak awal sudah perin­tahkan anggota yang ada hubungan khusus dengan korban ditangkap dan ditahan karena langgar aturan kode etik Polri. Karena korban juga sudah punya suami anggota Polri. Dan yang bersangkutan juga sudah ditahan sejak 27 Oktober 2022,”  tuturnya. (S-10)