AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Ir­jen Refdi Andri berko­mitmen untuk menun­taskan semua kasus du­gaan korupsi yang se­mentara diusut.

Hal ini disampaikan Refdi Andri kepada war­tawan usai penye­rahan Pataka Polda Maluku dari pejabat lama ke pejabat baru, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Polda Maluku, Kamis (26/11).

Refdi mengatakan, pengusutan sebuah kasus harus sesuai dengan ketentuan yuridis, prosedural taktis, teknis yang proposional serta etika yang profesional.

“Jadi segala sesuatu yang penting kita lihat landasan yuridis itu  seperti apa. Kita tidak pernah menyimpang dari koridor yang  ada, utamanya undang-undang dan aturan baik ke atas maupun ke bawah,” kata Refdi Andri.

Menurutnya, apa yang diting­galkan oleh Irjen Baharudin Djafar selama menjabat Kapolda sudah sangat baik. Untuk itu, dirinya akan melanjutkannya.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pelaku Persetubuhan 8 Tahun Penjara

“Penjabat lama, kakanda kami sudah meletakan fondasi yang kuat, kerja sama beliau secara internal  dan hubungan beliau secara internal,  berkoordinasi dengan seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat maupun semua lapisan pemuda,” ujar Refdi.

Lanjut Refdi, dirinya hanya melan­jutkan, merubah dan memperbaha­rui. Tapi menurutnya tidak perlu ada yang dirubah.

“Menurut saya tidak ada yang perlu dirubah atau diperbaharui karena  beliau sudah melakukan se­suatu dengan sangat baik,” katanya.

Berbagai kalangan mengkritik Ditreskrimsus Polda Maluku, karena mengusut banyak kasus korupsi, namun sulit dituntaskan. Bahkan ada yang sudah lebih dari dua tahun terkatung-katung.

Sejumlah kasus yang karam di meja Ditreskrimsus diantaranya, du­gaan korupsi penyaluran cadangan beras pemerintah (CBP) Pemkot Tual tahun 2016-2017. Kasus ini dila­porkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terla­por Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual. Ia menyalahgunakan kewena­ngannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.  Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan.

Ada lagi kasus dugaan korupsi pe­ngadaan empat unit speedboat tahun 2015 di Dinas Perhubungan Ka­bupaten Maluku Barat Daya. Kasus senilai Rp 1.524.600.000 yang diduga melibatkan Kadis Perhubu­ngan saat itu Deniamus Orno alias Odie Orno, telah diusut sejak tahun 2017, namun hingga kini tak ada kepastian hukum.

Kasus lainnya adalah  dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya. Dugaan korupsi dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya.

Dalam laporan tersebut dibeber­kan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisahusiwa. Diantaranya, tungga­kan biaya docking kepada Dok Per­ka­palan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300  per 11 Juli 2018.

Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pela­yaran perintis, dan telah dibayarkan oleh Satker Perhubungan Darat Pro­vinsi Maluku Kementerian Perhubu­ngan. Namun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.

Saat awal diusut, penyidik Ditres­krimsus gencar melakukan pemerik­saan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi.

Kasus terbaru yang kini dibidik Ditreskrimsus yaitu tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kear­sipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poutech Hong Tong di Poka, Kecamatan Teluk Ambon tahun 2018 silam.

Gedung dan lahan Perpustakaan  serta Kearsipan Provinsi Maluku sejak ditukar guling sudah dihapus dari aset daerah. Saat BPK melaku­kan audit, ditemukan kerugian nega­ra sebesar Rp 3 milyar. Dugaan suap dalam proses tukar guling juga tercium.

Sejumlah pihak sudah diperiksa. Mereka diantaranya, mantan Guber­nur Maluku, Said Assagaff, mantan Ketua DPRD Maluku Edwin Huwae, mantan Ketua Komisi I DPRD Maluku periode 2014-2019, Melkias Frans. Namun perkembangan pe­nye­li­dikan kasusnya tak jelas. Dit­reskrimsus malah terkesan tertutup.

Syukur Kaliky berharap kapolda yang baru lebih tegas dalam meng­awasi anak buahnya di Ditres­krimsus.

“Harapan saya kapolda baru ini lebih tegas, dan memerintahkan anak buahnya untuk lebih serius su­paya perkara-perkara korupsi yang sedang ditangani diselesaikan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Praktisi Hukum Djidon Batmamolin. Menurutnya, kapolda baru harus memberikan penegasan kepada penyidik Ditreskrimsus agar bekerja secara profesional.

“Kapolda harus memperhatikan penyidik. Dia harus memberikan instruksi untuk segera menuntas­kan kasus-kasus dugaan korupsi yang ditangani,” ujarnya.  (S-32)