AMBON, Siwalimanews – Masih menggunakan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Maluku? Siap siap terkena rasia.

Hal ini menyusul perintah Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif, yang menginstruksikan jajaranya untuk melakukan razia kendaraan berpelat nomor di luar Maluku.

Instruksi ini dikeluarkan Kapolda, menyusul banyak ditemukan kendaraan luar daerah yang beroperasi di Maluku yang tentunya berperngaruh pada pendapatan pajak kendaraan di daerah ini.

“Bapak Kapolda sudah memerintahkan dirlantas dan kapolres jajaran untuk merazia kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor polisi luar daerah,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (25/4).

Beberapa alasan ditertibkannya kendaraan luar kata Ohoirat, yakni dikhawatirkan kendaraan tersebut adalah bodong. artinya, dokumen kendaraan tersebut tidak lengkap, atau hanya memiliki STNK tanpa BPKB, maupun sebaliknya, bahkan, bisa jadi dokumennya palsu, atau kendaraan tersebut adalah hasil curian.

Baca Juga: Nelson Ditemukan Tewas di Lantai III Pasar Arumbae

Yang berikut dapat berpengaruh terhadap pendapatan pajak daerah.

“Berpengaruh dari sisi pajak, sebab kendaraannya beroperasi disini, tapi bayar pajaknya diluar atau daerah lain, kan kita yang rugi,” jelasnya.

Untuk itu, Kapolda meminta pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan pelat nomor polisi di luar daerah Maluku, agar dapat melakukan balik nama. (S-10)