AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lo­tharia Latif memberikan apresiasi bagi Polres Maluku Tenggara yang telah menang­kap Denis Renmaur, pelaku penganiaya Yoseph Leisu­bun, reporter Carang TV Ambon di Maluku Tenggara

“Untuk pelaku pengania­ya­an wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas, tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan. Jadi bukan karena desakan sia­pa­pun, tetapi ber­dasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” tegas Kapolda melalui kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Senin (9/10).

Dijelaskan, sejak awal pro­ses hukum kasus peng­aniayaan wartawan terus berlanjut, dan tidak menggunakan sistem  restorative justice.

Pelaku, kata Kabid, sudah ditahan di Polres Malra dan, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.

“Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan, bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” tegasnya.

Baca Juga: Preman Penganiaya Wartawan Ditahan

Ia menjelaskan, proses pena­nganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.

Terkait restorative justice, untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses pene­ga­kan hukum, baik di Polri, Kejak­saan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik men­jelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses restorative justice,  untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice sistem, meng­ingat antara kedua belah pihak masih hubungan family, dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ung­kapnya.

Olehnya itu, Ohoirat menya­yangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.

“Tidak ada itu, Penjelasan ten­tang penyelesaian di luar sidang atau restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan. Restorative Justice untuk kasus tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk untuk rekan-rekan wartawan, apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana, maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak  yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” jelasnya.

Polisi Tangkap

Polres Maluku Tenggara akhir­nya menciduk, Denis Renmaur, pelaku penganiaya Yoseph Lei­subun, reporter carang TV Ambon di Maluku Tenggara

Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy mengungkapkan, pelaku ditang­kap pada Kamis (5/10) sore dan kemudian ditahan pada pukul 18.55 WIT.

“Iya benar penyidik Satreskrim Polres Malra pada, Kamis sore (5/10) pukul 18.55, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan war­tawan berinisial DR,” ungkapnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (7/10).

Kasat menegaskan, pena­hanan terhadap tersangka DR, telah sesuai ketentuan yakni telah dipenuhinya dua alat bukti yang cukup.

Dia menegaskan, tersangka DR ditahan di Polres Tual selama 20 hari kedepan, penahanannya dilakukan setelah pihak penyidik Polres Malra melakukan ekspos dan didapatkan dua alat bukti yang cukup.

“Setelah kita ekspos beberapa waktu kemarin, tersangka DR akhirnya ditahan Polres Malra dan langsung digiring masuk ke rumah tahanan  Polres Kota Tual, untuk penahanan 20 hari kede­pan,” ujarnya.

Penahanan terhadap DR, lan­jutnya, sebagai bentuk komitmen Polres Malra mempercepat pro­ses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.

“Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat proses penyidikan berkas per­kara kasus ini, untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti dan diperiksa.” cetusnya

Tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Restorative Justice

Beredar informasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa wartawan carang TV akan diselesaikan lewat jalur Restorative Justice. Hal itu dibantah oleh kasat Reskrim Polres Malra.

Kasat mengatakan, RJ bukan urusan pihaknya namun antara pelapor dan terlapor.

“Jika ada informasi bahwa kami yang menawarkan RJ itu tidak benar. Bagi kami, RJ adalah urusan dorang (pihak pelaku dan korban), kalau kami pihak kepo­lisian tetap berproses karena.

Hal itu bisa dilihat dari gelar perkara yang kami lakukan karena sudah cukup bukti,” ujar Kasat.

Dikatakan, pasca gelar per­kara, kita akan undang lagi dan periksa lewat berita acara pemeriksaan (BAP).

“tidak serta merta kita tahan karena ada prosedurnya, jadi nanti kita pemeriksaan terakhir dulu baru kita tahan. Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi saksi termasuk saksi korban dan pelaku untuk BAP. (S-26)